TANJUNGPANDAN: Di tengah berlangsungnya dialog publik oleh Komite 1 DPD RI bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Belitung, KPU, dan Bawaslu mengenai tahapan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Belitung, sebuah surat permohonan yang berkaitan dengan Konflik Sawit Membalong dipersembahkan oleh Forum Keadilan Rakyat Belitong (FKRB). Pertemuan ini berlangsung di kantor Bupati Belitung pada Senin, 25 September 2023.
Dalam ruangannya, perwakilan FKRB, didampingi oleh beberapa individu, menyampaikan surat permohonan kepada Komite 1 DPD RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Surat FKRB, dengan nomor 005/FKRB/IX/2023 tanggal 25 September 2023, berisi Permohonan Advokasi Konflik Sawit Membalong. Dalam intinya, surat tersebut mengungkapkan keprihatinan FKRB atas penyelesaian yang tak kunjung tuntas terkait konflik antara Masyarakat Membalong yang terdampak dan investor Perkebunan Kelapa Sawit PT FLD, yang telah beroperasi selama 28 tahun. Salah satu perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut bahkan mencapai tahun 2097.
Sebagai informasi awal kepada Komite 1 DPD RI dari FKRB ungkapkan bahwa setelah melakukan investigasi lapangan, terungkap dugaan pelanggaran dalam operasional Perkebunan Kelapa Sawit di Membalong selama 28 tahun ini. PT FLD diduga menanam sawit di areal Hutan Lindung, menanam sawit di atas tanah yang berstatus sertifikat milik rakyat, menanam sawit di luar lokasi HGU, tidak melaksanakan Program Plasma, dan tidak menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat setempat.
Konflik Sawit ini dianggap telah dan akan terus mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, FKRB mengajukan permohonan advokasi agar tercipta “rasa keadilan” dan iklim investasi di wilayah tersebut dapat tetap terjaga.
Surat ini ditandatangani oleh Tim 5 Forum Keadilan Rakyat Belitong, yaitu Abdul Hadi, Marza, Suryadi Saman, Verdian Dirga Pratama, dan Minggu. Surat tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Belitung, dan DPRD Belitung.
Menyikapi surat tersebut, Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, yang didampingi Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Ir. H. Darmansyah Husein serta bersama belasan anggota DPD RI ini mengungkapkan niat untuk membawa masalah ini ke Menteri Badan Pertanahan Nasional. “Kita juga akan mengundang anggota FKRB untuk datang dan berdialog langsung dengan menteri ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” katanya.*