KPU Belitung Timur Gandeng Kemenag Lewat RUMPI Edisi 3: Pastikan Data Pemilih Pemilu Tetap Akurat

Melalui RUMPI Edisi 3 ini, KPU Belitung Timur berharap koordinasi dengan berbagai pihak semakin solid demi menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Belitung Timur

MANGGAR: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui program inovatif RUMPI (Ruang Diskusi Pemilu) Edisi 3 yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Selasa (12/5/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis KPU Belitung Timur dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah secara sah melalui dispensasi nikah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah, Anggota KPU Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Tahir, Anggota KPU Belitung Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Asrikhah beserta jajaran staf KPU Belitung Timur. Kehadiran rombongan KPU diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur Suparhun.

AddText 05 12 07.22.45 scaled

Perkuat Akurasi Data Pemilih

Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, menegaskan bahwa sinergi bersama Kementerian Agama menjadi langkah penting dalam memastikan validitas data pemilih di daerah.

“Melalui RUMPI Edisi 3 ini, kami ingin memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya terkait data masyarakat yang telah menikah di usia di bawah 17 tahun melalui dispensasi nikah. Data tersebut penting untuk mendukung akurasi data pemilih sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terjamin,” ujarnya.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tugas administratif semata, namun juga bagian penting dalam memastikan seluruh warga negara memperoleh hak pilihnya secara adil dan tepat.

Data Dispensasi Nikah Jadi Perhatian

Sementara itu, Anggota KPU Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Tahir, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa seseorang dapat dicatat sebagai pemilih apabila telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

“Data masyarakat yang memperoleh dispensasi nikah dan telah tercatat menikah secara sah menjadi penting untuk disinkronkan agar dapat masuk dalam daftar pemilih sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap koordinasi bersama Kementerian Agama dapat meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

Kemenag Sambut Positif Kolaborasi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Suparhun, menyambut baik pelaksanaan program RUMPI yang dinilai menjadi ruang koordinasi efektif antarinstansi.

AddText 05 12 07.21.50

“Kami menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang dibangun KPU Belitung Timur bersama Kementerian Agama. Data terkait pernikahan, termasuk dispensasi nikah, tentu menjadi bagian penting yang dapat mendukung akurasi data pemilih. Semoga koordinasi seperti ini terus terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Melalui RUMPI Edisi 3 ini, KPU Belitung Timur berharap koordinasi dengan berbagai pihak semakin solid demi menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Belitung Timur.*