TANJUNGPANDAN: Ahli waris almarhum Matjasan Bin Paseh bersama Edy Supandi, Warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan menyatakan ingin berdialog kembali ke sejumlah pihak untuk menyelesaikan soal tanahnya 4 hektar di Labun Bilik Dusun Batu Lubang, Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong.
yang termakan oleh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Belitung.
Hal ini lantaran karena sampai saat ini belum ada penyelesaian. Bahkan telah dilakukan mediasi pun belum ada titik temu.
Hal itu disampaikan Edy Supandi kepada media online ini baru baru ini menyangkut belum ada titik terang terhadap tanahnya dl Labun Dusun Batu Lubang Desa Padang Kandis berdasarkan hasil pertemuan mediasi di Kecamatan Membalong.
“Kemarin sudah dialog yang dimediasi pihak kecamatan namun belum ada titik temu. Hasil mediasi disarankan diselesaikan secara kekeluargaan dengan PT BRI,” katanya.
Langkah selanjutnya sesuai anjuran pertemuan mediasi, Edy pun menanyakan kepada pihak keamanan PT BRI baru baru ini, namun jawaban yang didapat bahwa pihak PT BRI menyatakan perusahaannya tidak bertanggung jawab soal ini karena PT BRI membeli tanah tersebut dengan PT GFI. “Jadi PT. GFI lah yang bertanggungjawab,” kata Edy menirukan ucapan dari pihak keamanan PT BRI.
Lantas bagaimana tanggapan dan jawaban soal lahan tersebut dari PT GFI, seperti disampaikan surat kepada Camat Membalong? Saat mediasi di kantor camat tersebut, PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.
Begitu surat yang disampaikan ke camat membalong, saat acara pertemuan mediasi dan hasil rangkuman mediasi di kantor camat membalong.
Oleh karena tidak ada kepastian siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas lahan tersebut, Edy meminta dialog dengan beberapa pihak untuk melakukan langkah penyelesaian secara utuh.
“Kita minta pihak terkait untuk kembali lakukan penyelesaian secara tuntas dan biar ada titik temu. Jadi, panggil secara keseluruhan yang terlibat soal ini. Sekarang mau mengadu kemana, ke PT BRI bilang itu tanggungjawab PT.GFI. Namun, PT GFI itu sebut sudah disertifikatkan BPN dan bukan milik kami (ke PT. GFI) dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI. Jadi mau bilang apa lagi,” katanya.
Sementara itu, meski sudah ada jawaban tanggapan ke pihak keamanan PT BRI kepada Edy Supandi, namun sampai berita ini diturunkan, media ini masih ingin melakukan konfirmasi ke pimpinan tertinggi PT BRI secara mendalam. Termasuk kronologisnya menyangkut tanah tersebut. Media ini juga masih mencari dimana keberadaan kantornya apakah berada di pulau Belitung ataupun perusahaan ini berdomisili di luar pulau Belitung untuk mengetahui kejelasan lahan tersebut.
Sementara itu, untuk diketahui, bahwa pada hari Senin 21 September 2020, pemerintah kecamatan Membalong telah melakukan mediasi lahan di desa padang kandis, dengan sejumlah pihak.
Dalam pertemuan mediasi hadir ahli waris Matjasan adalah Matdin dan Mayani, cucu ahli waris Jiman, Samsudin, dan Hamim serta pembeli Edy Supandi, Pendamping Pembeli (Iskandarsyah).
Hadir juga dari camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P , Kasi Pemerintahan Masrani, Babinsa Heriyansah dan Kapolsek Membalong AKP Karyadi, Kepala Desa Padang Kandis Sumantri dan Lita Yulita (staf administrasi).
Adapun jalannya rapat pertemuan mediasi ini dipimpin langsung camat Membalong Oscar Prima S.STP, M.A.P. adalah didapat hasilnya sebagai berikut, pertama adalah intinya pada kegiatan mediasi ini untuk menggali informasi yang valid tentang asal usul dan sejarah tanah tersebut.
Kedua, PT. GFI tidak dapat hadir sesuai dengan surat yang ditujukan kepada camat membalong nomor 002 /GFI/IX /2020 perihal mediasi tanah di desa padang kandis dikarenakan tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan dijualbelikan kepemilikannya ke PT BRI.
Ketiga, Pihak desa, kecamatan, kepolisian dan Babinsa hanya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini memberikan kesempatam kepada pihak yang berkepentingan melakukan mediasi permasalahan kepemilikan lokasi tanah tersebut.
Saat pertemuan mediasi itu, Ahli Waris (Matdin) sebutkan bahwa tanah itu benar milik bapaknya Matjasan (almarhum) dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun kecuali hanya dengan bapak Edy Supandi tinggal di jalan Lettu Mad Daud Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Sementara itu, Edy Supandi membeli tanah tahun 2014 dengan beberapa kali pembayaran ada yang bukti kwitansi dan ada tidak memakai kwitansi dalam arti pembayaran tunai tanpa bukti. Dengan pembayaran tersebut bapak Edy Supandi dapatkan surat jual beli dari Pr, Mar, Neradjib, Matsanie dan Djahanie kemudian dibeli oleh Bapak Matjasan tahun 1968 yang diserahkan ahli waris Alm.Matjasan.
Bapak Edy Supandi sudah berusaha mengkoordinasikan masalah ini dengan PT GFI yang merupakan penjual kepada PT BRI tetapi belum ada respon/tanggapan dari PT GFI.
Mengenai PT GFI membeli lahan tersebut dengan SKT atas nama inisial WH dan HD, setelah ditelusuri dan menanyakan langsung kapada pihak bersangkutan. Warga Inisial HD tersebut sampaikan bahwa tidak mempunyai lahan tanah yang dimaksud namun hanya merupakan pinjam nama kepemilikan tanah tersebut tetapi bukan pemilik sebenarnya dan
sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani diatas materai 6 ribu.
Dalam keterangan Kades Padang Kandis pada pertemuan mediasi ini juga benarkan pengakuan warga berinisial WH, dan HD tersebut. Mereka bersaksi langsung dan dituangkan dalam pernyataan resmi bermaterai.
Berdasarkan kesimpulan hasil notulen rapat tersebut dan dibuatkan berita acara saat dilakukan mediasi tanah di desa padang kandis, pada tanggal 21 September di kantor camat Membalong, Polsek dan Perwakilan Danramil menyarankan pihak ahli waris dari Bapak Matjasan dan bapak Edy Supandi untuk memediasi secara kekeluargaan dengan PT. BRI atau langsung menempuh jalur hukum yang berlaku.
Memang saja, seperti diketahui meski pimpinan PT GFI tak hadiri dalam pertemuan mediasi tersebut, hanya saja pihak perusahaan PT GFI hanya sampaikan surat bernomor 002/GFI/IX/2020, tertanggal 20 September 2020, perihal mediasi tanah di desa Padang Kandis kepada Camat Membalong. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa” tanah tersebut seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN dan sudah bukan milik kami. Sehingga kami tidak berkompeten untuk menghadiri acara tersebut,”itu seperti bunyi dalam surat dari PT GFI tersebut disampaikan ke camat Membalong.*