TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitong) gelar musyawarah adat yang sekaligus pembentukan panitia
Begawai Adat Belitung, di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 8 Desember 2021.
Acara kegiatan ini dibuka Kades Air Saga Ismanto, yang dihadiri Ketua LAMBEL Drs. H Abdul Hadi Adjin beserta pengurus LAMBEL (Achmad Hamzah, Ismail Mihad), Wahyu staf Kecamatan Tanjungpandan, ketua Lambel kecamatan Tanjungpandan Sofwan AR dan pengurusnya, Ketua Lambel Desa Air Saga,
Wawan Irawan, mak Inang, Penghulu gawai, Mak panggong, Tukang Tanak, Dukun kampong. Lebai, Tokoh masyarakat lainya.
Adapun kegiatan musyawarah adat ini adalah untuk mensosialisasikan perda no. 3 tahun 2003 tentang Prosesi Perkawinan Adat Belitong khususnya mengenai Tata tertib Panitia Begawai Belitong.
Dalam kegiatan Musyawarah adat ini, dilakukan evaluasi kegiatan Begawai adat belitong yang selama ini kita laksanakan. Jika ada yang tidak tertib dan menyimpang dari nilai-nilai dan norma etika adab maka kegiatan itu harus kita luruskan dan kita sempurnakan.
Pada kesempatan tersebut Ketua LAMBEL Drs. H. Abdul Hadi Adjin ungkapkan bahwa hal yang perlu dievaluasi antara lain
Tentang “Tipak” Isi dan makna tipak, Ngantar jajak/makan Penganten, Peran mak inang, Pintu-pintu berebut lawang, dan lain-lain. Seperti diketahui, makna adat adalah Adalah adab/tertib, Ahklak adalah bagian iman.
Diakhir acara, Wawan Irawan Ketua LAM Desa
Air Saga menyusun dan membacakan susunan panitia Begawai Desa Air Saga. Dilanjutkan, penyerahan buku prosesi perkawinan adat belitung dan pakaian pengantin beserta pirantinya serta penyerahan perda no. 3 tahun 2003 tentang Prosesi Perkawinan Adat Belitong khususnya mengenai Tata tertib Panitia Begawai Belitong.*