Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Imlek 2576, Satu Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan siap kembali ke lingkungan sosial dengan semangat perubahan

TANJUNGPANDAN – Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan memberikan remisi khusus bagi narapidana beragama Konghucu.

Acara penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Tanjungpandan pada Rabu (29/01) dengan dihadiri perwakilan warga binaan serta pejabat struktural.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Gowim, menyampaikan bahwa tahun ini satu warga binaan beragama Konghucu mendapatkan remisi Imlek dengan pemotongan masa tahanan selama satu bulan. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar para warga binaan terus berupaya memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Gowim.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan perayaan Imlek sebagai momentum membangun semangat kebersamaan dalam keberagaman.

“Hari Raya Imlek bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga kesempatan bagi kita semua untuk merefleksikan diri dan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan siap kembali ke lingkungan sosial dengan semangat perubahan.*