Leksikal Babel dan Bawaslu Babel Bicara Peran Guru di Pemilu 2024

MANGGAR: Peran serta nasyarakat dan Bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu 2024 dalam perwujudan pemilu 2024 yang berkualitas tentu memegang peran penting, diantaranya dengan melakukan patnerahip pengawasan pemilu partisipatif 2024.

Dalam penyampaian Marwansyah S.Si selaku Direktur Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung pada, Kamis (3/11/2022) di acara Sosialasi Bawaslu Belitung Timur (Beltim) yang berlangsung di Graha Resto Fega Manggar Beltim mengungkap

Kini para guru terutama yang mengajar bidang pendidikan kewarganegraan di sekolah yang hadir pada sosialiasi bawaslu ini tentu memiliki peran dalam mendidik anak bangsa menjadi generasi muda dan tentu dalam kurikulum PKN terdapat materi terkait demokrasi termasuk pemilu.

“Ini tentu ada materi pemilu yang diajarkan pada anak didik pemilih pemula yang bagian dari pendidikan pemilih. materi pendidikan kewarganegraan Seperti pentingnya pemilu, bagaimana pemilu diselengarakan penyelenggara dan azas pemilu juga tahapan. Bagaimana cara memilih dan menjadi pemlih termasuk hak dan melindungi hak pilih perlu diawasi,” ujar Marwan dihadapan para guru.

IMG_20221104_144050

Dan tentu dari siswa yang mendapat pendidikan oleh guru ada siswa calon pemilih pemula yang kelahiran tahun 2007 karena mereka tentu pada 14 Februari 2024 mendatabg telah memiliki hak pilih karena unurnya sudah 17 tahun yang merupakan usia syarat memilih.

“Mereka nanti baru kali pertama gunakan hak pilih di tps pada pemilu 2024 esok. Jadi siswa dari guru guru ini merupakan pemilih pemula ini bisa jadi objek dalam pemberian materi ajar kaitan partisipasi pemilu partisipatif juga tentunya,” terang Marwan sampaikan peran guru dalam pengawasai pemilu partisipatif.

Sosialisasi itu diikuti oleh Guru Pendidikan Kewarganegaraan (Guru PKn) dan Panwaslu Kecamatan se-Beltim. Selain itu juga menghadirkan Pemateri Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Bawaslu Babel) Sahirin.
“Pengawasan Pemilu adalah bagian dari usaha untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak sipil dan politik dari warga negara,” kata Sahirin saat memaparkan materi yang didampingi Anggota Bawaslu Beltim, Ihsan.

Pada awal acara dihadapan undangan Anggota Bawaslu Beltim Ihsan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Beltim untuk mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya guru guru untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam pemilu serentak tahun 2024.

Dalam penjelasannya, Marwansyah yang juga Mantan KPU dan Panwas Kabupaten Beltim, pengawasan partisipatif dalam.kegiatanya sukarela namun tetap dalam kerangka untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara demokratis.

“Sukarela diri pribadi atau kelompok masyarakat itu dua kunci. Jadi ini tidak dilembagakan secara formal pengawasnya yang formal sudah ada bawaslu dengan jajaanya. Ini gerak pengawasan oemilu partisipatif rakyat tetap dalam kaitan agar azas pemilu luberjurdil terwujud sehingga publik percaya akan hasilnya nanti” ungkap Marwan saat menjadi pembicara Sosialisasi Peran Guru dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Beltim.

Menurutnya terdapat beberapa kaitan pentingnya pengawasan pemilu partisipatif, antara lain unsur subjektif yakni keterbatasan personil lembaga pengawas formil Pemilu dan objektifnya yakni area cakupan wilayah pengawasan dan kepentingan lainya yakni terkait konpleksitas pemilu sehingga akan memunculkan berbagai pelanggaran namun diharapkan agar pemilu tetap berkualitas maka penting pula memang memastikan proses pemilu berlangsung baik demi mendorong subtansi pemilu.

“Prinsipnya pengawasan partisipatif itu dilandaasi giat suka rela karena pada lembaga pengawas pemilu tentu terdapat keterbatasan mulai dari personil dan area pengawasan luas termasuk kompleksitas pemilu itu sendiri. Sementara pemilu mesti dipastikan berlangsung dengan kualitas terbaik,” jelas Marwansyah.

Adapun keterlibatan masyarkat dalam pemilu dikatakan Marwan tidak hanya sekedar datang memilih tetapi peran melakukan pengawasan di tahapan pemilu yang berpotensi akan terjadi kecurangan juga tak kalah penting, untuk selanjutnnya melaporkan kecurangan tersebut kepada bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu.

“Maka dari itu dalam pengertianya pengawasan pemilu partisipatif tentu memastikan proses tahapan pemilu berlangsung sesuai asaz dengan cara kunpulkan data, juga informasi kemudian inventarisasi temuan kasus kaitan pelaksanaan pemilu dan tentu itu diikuti dengan amatan dan kajian untuk setelah itu dilaporkan dan dinilai oleh lembaga formal pengawasan yakni bawaslu,” kata Marwan

Dijelaskan lebih jauh terkait hal partisipasi pemilu masyarakat memang telah diatur pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyrakat, yang mana bisa di realisasikan salah satunya dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat pemilu ternasuk,. Dan masih dalam aturan yang sama bemtuk partisipasi itu mesti yang tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu dan tetap mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang luberjurdil serta aman tertib damai juga lancar.

“Jadi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif sekali lagi merupakan bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawasi hak pilihnya, yang dijamin undang undang itu jika konteksnya dari diri pemilih. Namun secara luas agar ya itu agar penyelenggaraan berlangsung luberjurdil,” jelasnya.*TIM