MANGGAR – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidikan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Pemerintah Kabupaten Beltim memastikan kontrak PPPK pada dua sektor pelayanan dasar tersebut akan tetap diperpanjang.
Kepastian ini disampaikan Bupati Beltim, Kamarudin Muten, usai melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Rabu (29/4/2026). Regulasi tersebut diketahui turut berdampak pada skema belanja PPPK guru dan tenaga kesehatan di daerah.
Sehari sebelumnya, Selasa (28/4/2026), Bupati bersama Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, juga melakukan diskusi dan konsultasi terkait penataan sumber daya manusia bidang kesehatan di Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Erna Kunondo, kepala OPD terkait, serta Ketua PGRI Belitung Timur, Bambang Sutrisno dan Ketua 1 dan Wasekjen PB PGRI.
Kamarudin menegaskan bahwa tenaga kesehatan, guru, serta PPPK yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia pun meminta seluruh aparatur untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas.
“Para nakes, guru, dan PPPK yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus tetap fokus bekerja melayani masyarakat. Jangan khawatir, pemerintah daerah akan mempertahankan dan terus memperjuangkan status mereka,” ujar Kamarudin.
Terkait implementasi UU HKPD, Kamarudin menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap akan menjalankan aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun saat ini masih terdapat beberapa skema yang tengah dibahas di tingkat kementerian.
“UU HKPD tetap kita laksanakan sesuai peraturan. Namun memang masih ada beberapa skema yang sedang digodok di tingkat kementerian,” tambahnya.

Ia juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa Pemkab Beltim hanya akan mempertahankan 222 PPPK. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Itu hoaks dan menyesatkan. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar karena bisa mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.
Kamarudin pun mengajak seluruh aparatur, khususnya PPPK, untuk tetap fokus pada pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita semua sebagai abdi negara fokus kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.*Sumber: Diskominfo-SP Beltim













