Memperkuat Identitas Daerah: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung Terapkan Kebijakan Pemasangan Payong Lilin di Sekolah

Dengan memperhatikan strategi perlindungan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung diinstruksikan untuk memasang Payong Lilin di gerbang sekolah masing-masing.

TANJUNGPANDAN: Dalam upaya memperkuat identitas daerah dan menyemarakkan Hari Jadi Kota Tanjungpandan ke-188, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mengeluarkan Surat Edaran mengenai pemasangan Payong Lilin pada pintu gerbang sekolah.

Surat edaran bernomor 400.5.2/769 VI/DISDIKBUD/2024 ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Drs. Soebagio.

Surat edaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memuat strategi pemajuan kebudayaan.
Selain itu, edaran ini juga memperhatikan hasil Sarasehan Payong Lilin yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Melayu Belitung.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Payong Lilin akan diaktifkan sebagai identitas daerah untuk menyemarakkan momentum Hari Jadi Kota Tanjungpandan yang ke-188 pada 1 Juli 2024.

2.Payong Lilin, yang merupakan simbol perkawinan adat, difungsikan sebagai identitas daerah yang dapat diterapkan sebagai penanda atau gerbang di ruang publik.

3. Dengan memperhatikan strategi perlindungan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung diinstruksikan untuk memasang Payong Lilin di gerbang sekolah masing-masing.

4. Pemasangan Payong Lilin harus mempedomani hasil rumusan kajian yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Belitung.

5. Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai-nilai filosofis, spesifikasi bahan, ukuran, kelengkapan, hiasan, serta tata letak pemasangan Payong Lilin, pihak sekolah dapat berkoordinasi melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.*