Menjaga Hak Pilih di Balik Data Pernikahan, KPU Beltim Gelar RUMPI di KUA Manggar
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month 1 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANGGAR: Setiap warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Namun, memastikan seluruh masyarakat yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih bukanlah pekerjaan sederhana. Dibutuhkan ketelitian, koordinasi, dan kerja sama lintas lembaga agar tidak ada hak warga yang terlewatkan.
Semangat itulah yang mewarnai kegiatan Ruang Musyawarah Pemutakhiran Data Pemilih (RUMPI) Edisi IX yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggar, Kamis (5/11/2026) sore.

Kali ini, perhatian tertuju pada pencermatan data masyarakat yang belum berusia 17 tahun, tetapi telah menikah. Kelompok masyarakat tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), mengingat status perkawinan merupakan salah satu kriteria terpenuhinya persyaratan sebagai pemilih.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Beltim Marwansyah, Anggota KPU Belitung Timur Divisi Perencanaan, Data Pemilih dan Informasi Muhammad Tahir, juga Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Leny Septriani dan termasuk Anggota Asrikhah Divisi Sosdiklih, beserta jajaran kesekretariatan.
Kedatangan rombongan KPU Beltim disambut langsung Kepala KUA Kecamatan Manggar, Ustadz Eko Cahyo Heppy Sulistio.
Mengawali musyawarah, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Tahir, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar memperbarui angka dalam daftar administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan upaya memastikan setiap kategori masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih tidak sekadar memperbarui angka, tetapi memastikan seluruh kategori masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terakomodasi dalam daftar pemilih. Salah satu yang menjadi perhatian kita hari ini adalah masyarakat yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah, karena status perkawinan merupakan salah satu kriteria terpenuhinya syarat sebagai pemilih,” jelas Tahir.
Bagi KPU, ketepatan informasi mengenai peristiwa perkawinan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Karena itu, komunikasi dengan KUA sebagai lembaga yang memiliki informasi terkait pencatatan perkawinan dinilai penting untuk mendukung proses pemutakhiran data.
Kepala KUA Kecamatan Manggar, Ustadz Eko Cahyo Heppy Sulistio, menyambut positif langkah koordinasi tersebut. Ia menyatakan kesiapan KUA untuk terus membangun kolaborasi dengan KPU Beltim.
“Kami menyambut baik program dan kerja-kerja KPU Kabupaten Belitung Timur. Kolaborasi ini juga sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan KPU RI yang telah dilaksanakan pada 15 September 2023. Melalui koordinasi seperti ini, kami berharap informasi terkait peristiwa perkawinan dapat mendukung pemutakhiran data pemilih sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” ungkap Eko.
Ia berharap sinergi kedua lembaga tidak hanya terjalin dalam satu pertemuan, tetapi terus diperkuat melalui komunikasi yang berkelanjutan. Dengan begitu, informasi yang dimiliki masing-masing lembaga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik.
Menutup kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan KUA Kecamatan Manggar dalam membangun koordinasi bersama KPU.
Menurutnya, mewujudkan data pemilih yang berkualitas membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak. RUMPI menjadi ruang strategis untuk mempertemukan kepentingan dan memperkuat komunikasi lintas sektor demi menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami, kolaborasi antara KPU dan KUA Kecamatan Manggar tidak berhenti pada pertemuan hari ini. Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, kita bersama-sama dapat memastikan hak pilih masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tetap terlindungi,” tutup Marwansyah.
Melalui RUMPI Edisi IX, KPU Beltim kembali menegaskan bahwa menjaga kualitas data pemilih bukan hanya tentang ketepatan administrasi, melainkan juga tentang memastikan hak setiap warga negara yang memenuhi persyaratan tetap terakomodasi.
Sebab, di balik setiap data yang diperbarui, terdapat hak masyarakat yang harus dijaga. Sinergi antara KPU dan KUA pun menjadi salah satu langkah penting untuk menghadirkan data pemilih berkualitas sekaligus memperkuat demokrasi yang berintegritas.*
- person
- visibility 30
- forum 0