MK Majukan Pembacaan Putusan Sela Pilkada 2024: Begini kata KPU Belitung Timur

Adapun dalam pembacaan putusan dismisal pada Selasa 4 Februari 2025 di MK ini, selain akan dihadiri langsung Komisioner selaku Prinsipal juga Kuasa Hukum Termohon pun akan hadir di Mahkamah Konstitusi.

MANGGAR: Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau putusan sela terkait permohonan hasil pemilihan kepala daerah pada 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan ini lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11 hingga 15 Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Marwansyah, membenarkan percepatan jadwal tersebut.

“Sudah ada yang baru aturan MK di mana terkait tahapan dan jadwal sidang MK untuk keputusan dismissal atau putusan sela oleh MK dimajukan,” ujarnya pada Minggu (2/2/2025).

Perubahan jadwal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengundur pelantikan kepala daerah terpilih. MK pun menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru itu, pembacaan putusan dismissal dimajukan dari semula 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.

“Ya, kemungkinan karena adanya pergeseran pelantikan kepala daerah. Kemudian MK memajukan putusan sela,” tambah Marwansyah.

IMG 20250203 053311

Sebagai salah satu daerah yang berproses pada persidangan hasil Pilkada 2024, KPU Belitung Timur kini menantikan putusan MK terkait permohonan pasangan calon nomor urut 1 yakni bupati dan wakil bupati, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra, dan nanti MK akan memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

“Jadi jika permohonan pemohon di terima, dan eksepsi termohon di tolak maka proses persidangan akan lanjut ke tahap selanjutnya tetapi sebaliknya jika permohonan di tolak dan eksepsi termohon di terima maka MK akan memutus perkara berhenti di dismissal mungkin dgn putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelasnya.

Adapun dalam pembacaan putusan dismisal pada Selasa 4 Februari 2025 di MK ini, selain akan dihadiri langsung Komisioner selaku Prinsipal juga Kuasa Hukum Termohon pun akan hadir di Mahkamah Konstitusi.