MUI Belitung Sosialisasikan Fatwa Standar Penyembelihan Halal di Empat Wilayah Kecamatan
- Bangka Belitung Wisata Belitung
- calendar_month Minggu, 25 Okt 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPANDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal di empat wilayah di Kabupaten Belitung selama empat hari.
Dalam acara sosialisasi ini dihadiri jajaran pengurus MUI Belitung dan jajarannya serta perwakilan ormas islam.
Ketua MUI Kabupaten Belitung, Sjubki Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah masjid yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Belitung.

Adapun lokasi sosialisasi meliputi Masjid/Musholla Raudhatul Jannah di Desa Badau, Masjid Al Kautsar di Pegantungan Kecamatan Badau, Masjid As Salam di Tanjung Rusa Kecamatan Membalong, serta Masjid As Sajadah di Buluh Tumbang Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan syariat Islam terkait tata cara penyembelihan hewan yang memenuhi standar halal, mulai dari kondisi hewan, persyaratan penyembelih, alat yang digunakan, proses penyembelihan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman daging.
Tekankan Standar Hewan dan Penyembelih
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009, hewan yang disembelih harus termasuk jenis hewan yang halal dikonsumsi, dalam keadaan hidup saat disembelih, serta memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
.
Sementara itu, penyembelih harus beragama Islam, telah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat, serta memiliki keahlian dalam melakukan penyembelihan.
Dari sisi peralatan, alat yang digunakan harus tajam dan tidak berasal dari kuku, gigi atau taring, maupun tulang.
Proses penyembelihan juga harus dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah.”Bismillah Allahu Akbar”. Penyembelihan dilakukan secara cepat dengan memotong saluran pernapasan, saluran makanan, serta dua pembuluh darah pada leher, disertai kepastian bahwa hewan masih hidup ketika disembelih dan mati akibat proses penyembelihan tersebut.
Pengolahan Daging Harus Memenuhi Ketentuan Halal
Selain tata cara penyembelihan, sosialisasi juga membahas ketentuan pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman daging. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pengolahan baru boleh dilakukan setelah hewan mati akibat penyembelihan.
Hewan yang gagal disembelih sesuai standar harus dipisahkan. Penyimpanan daging halal juga wajib dipisahkan dari produk nonhalal untuk mencegah tercampurnya kedua jenis produk tersebut.
Dalam proses distribusi, informasi dan jaminan mengenai status kehalalan daging harus tetap terjaga sejak tahap penyiapan dan pengemasan, pengangkutan, hingga produk diterima.
Stunning Boleh dengan Persyaratan Ketat
Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 juga mengatur penggunaan stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih. Pada prinsipnya, penyembelihan disunnahkan dilakukan dengan menghadapkan hewan ke arah kiblat dan semaksimal mungkin secara manual tanpa didahului pemingsanan.
Namun, penggunaan stunning untuk mempermudah proses penyembelihan diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan. Pemingsanan hanya boleh menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak mengakibatkan kematian atau cedera permanen, serta dilakukan untuk mempermudah penyembelihan dan sebagai bentuk perlakuan baik terhadap hewan.

Peralatan dan pelaksanaan stunning harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta berada di bawah pengawasan ahli. Peralatan tersebut juga tidak boleh digunakan secara bergantian untuk hewan halal dan nonhalal, termasuk babi, sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa praktik penggelonggongan hewan hukumnya haram.
Melalui sosialisasi di empat wilayah tersebut, MUI Kabupaten Belitung membahas berbagai ketentuan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyembelihan halal, sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat memahami persyaratan penyembelihan sesuai ketentuan syariat Islam.*
- person
- visibility 124
- forum 0