MUI Belitung Turut Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Belitung

Ketua MUI Tanjungpandan, H. Sbjuki Sulaiman, didampingi Sekretaris MUI, Drs. Huniyadi Bellia menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belitung. "Semoga upaya ini memberikan efek jera dan meningkatkan keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya

TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Rabu 29 Nopember 2023, Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Belitung menjadi saksi pelaksanaan pemusnahan barang bukti/benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos,,Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, dan berbagai tokoh penting seperti Danlanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Lucky Indrawan, Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungpandan, H. Sbjuki Sulaiman, dan Sekretaris MUI, Drs. Huniyadi Bellia dan lainnya.

IMG 20231129 123450 1
pelaksanaan pemusnahan barang bukti/benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Ketua MUI Tanjungpandan, H. Sbjuki Sulaiman, didampingi Sekretaris MUI, Drs. Huniyadi Bellia menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belitung. “Semoga upaya ini memberikan efek jera dan meningkatkan keadilan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Acara ini mencerminkan kolaborasi antara lembaga-lembaga untuk menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya bersama memperkuat fondasi keamanan dan keadilan di Kabupaten Belitung.

BARANG BUKTI
Pemusnaan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara periode Maret sampai November 2023.
Rinciannya, adalah perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana umum, seperti perkara tindak pidana penganiayaan, penggelapan, perjudian, perlindungan anak, pencurian dan lain-lain, perkara tindak pidana pertambangan dan minyak bumi dan gas dan terakhir perkara tindak pidana anak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar oleh Kajari Belitung bersama tamu undangan.*