TANJUNGPANDAN: Nama
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum TIRTA BATU MENTAS.
Hal itu disampaikam Direktur Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas Badia Parulian L., S.S kepada media baru baru ini.
Menurutnya, pergantian nama tersebut dilakukan setelah disyahkannya Perda ( Peraturan Daerah) Kabupaten Belitung nomor 02 Tahun 2021 tanggal 16 Pebruari 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batu Mentas.
“Jadi sebelumnya, nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung telah berubah nama menjadi : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum TIRTA BATU MENTAS,” kata Badia.
Badia juga beritahukan informasi ini kami sampaikan guna menjaga hubungan dan kerjasama yang sudah terjalin selama ini kami ucapkan terima kasih. *