NEGARA HUKUM, SEJATINYA MELAKSANAKAN HUKUM DENGAN BAIK

Saat-saat ini, tengah gencar-gencarnya pemerintah menerapkan PSBB. Bagi pelanggarnya, dikenakan sanksi. Baik sanksi sosial dan sanksi denda. Bahkan Pengadilan Bengkalis menggunakan pasal dalam KUHP menghukum pelanggar PSBB ini.

Kita semua setuju, untuk menekan penularan Covid 19 hukum mesti ditegakkan. Tapi penegakkan hukum tidak boleh dgn melanggar hukum.

Saya mengamati, penerapan hukum bagi Pelanggar PSBB selama ini, tidak sesuai dengan teori negara hukum.

Ada yg menggunakan pasal dlm KUHP, ada yg menggunakan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Gubernur untuk menghukum denda kepada pelanggar PSBB.

Dasar hukum ini tidaklah tepat. Sejatinya, dibuat peraturan daerah untuk menghukum pelanggar PSBB ini.

Atau jika ingin menggunakan peraturan kepala daerah. Sanksinya dapat menyegel, menutup atau mencabut ijin usahanya pelaku usaha. Tidak boleh menghukum membayar denda.

Jakarta, 16 September 2020
Kurnianto Purnama, SH,MH.