TANJUNGPANDAN: Ketua Pengurus Cabang FSPPP (Federasi Serikat Pekerja, Pertanian, dan Perkebunan) SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Belitung, Azwardi Effendi, akan membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Azwardi Effendi mengungkapkan bahwa biasanya pada bulan November, Gubernur akan mengeluarkan keputusan resmi terkait UMK Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pembahasan dari pihak kabupaten ini harus dibahas dan diputuskan sebelum bulan Nopember.
Dalam usulannya, Azwardi Effendi berencana untuk mengusulkan kenaikan sebesar 15% untuk UMK Kabupaten/Kota tahun 2024. Namun, ia menjelaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di PC FSPPP SPSI.
Azwardi Effendi berpendapat bahwa usulan kenaikan 15% didasarkan pada hasil survei lapangan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator makro ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami dari PC FSPPP SPSI Kabupaten Belitung akan mengajukan usulan ini kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2024. Dan usulan tersebut saat ini masih dalam bentuk draf kasar dan akan mengikuti proses pembahasan yang lebih mendalam di PC FSPPP SPSI,” katanya.”