Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi.
Ka Kan Kemenag kabupaten Belitung Drs. H. Masdar Nawawi ungkagpkan bahwa Kemenag Republik Indonesia telah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Adapun edaran yang dimakaud itu kata Masdar, adalah surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022) seperti disampaikan Masdar kepada media.

Secara khusus, kata Masdar, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.
Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag seperti disampaikan kemenag Belitung kepada media.

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.*Humas Siaran Pers Kementerian Agama

  • person
  • visibility 34
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Harganas ke-32, Bupati Beltim Lepas Kirab Bangga Kencana Penuh Semangat Kekeluargaan

    Semarak Harganas ke-32, Bupati Beltim Lepas Kirab Bangga Kencana Penuh Semangat Kekeluargaan

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle sma
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MANGGAR: Dalam semangat memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tahun 2025, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, secara resmi melepas Kirab Bangga Kencana Kabupaten Beltim di Halaman Kantor Bupati Beltim, Senin (23/6). Acara kirab ini menjadi simbol semangat bersama dalam memperkuat peran keluarga sebagai pilar utama pembangunan bangsa. “Hari Keluarga Nasional adalah momen refleksi penting. Keluarga […]

  • Penyanyi Cantik Gynna Damara hingga Berbagai Event Kegiatan Semarakan Festival 175 Desa Perawas

    Penyanyi Cantik Gynna Damara hingga Berbagai Event Kegiatan Semarakan Festival 175 Desa Perawas

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle sma
    • visibility 154
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN — Desa Perawas bersiap mencatat sejarah dalam perayaan Hari Jadi ke-175 tahun 2026 dengan menghadirkan pesta rakyat spektakuler bertajuk “Semarak Festival 175” yang akan digelar pada 2 hingga 6 Juni 2026 di Lapangan Armada Desa Perawas. Selama lima hari penuh, masyarakat akan disuguhkan beragam hiburan meriah, pertunjukan budaya, hingga pesta kuliner yang dipastikan menjadi […]

  • Yuspian S.Sos MIR Resmi Pimpin Belitung Sebagai Pj Bupati: Ini Harapan Mahwan, Tokoh Muda Belitung

    Yuspian S.Sos MIR Resmi Pimpin Belitung Sebagai Pj Bupati: Ini Harapan Mahwan, Tokoh Muda Belitung

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle sma
    • visibility 135
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Suasana haru dan antusias menyelimuti Gedung Serba Guna Pemkab Belitung saat Yuspian S.Sos MIR resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Belitung oleh Gubernur Babel, Safrizal ZA. Pelantikan ini menjadi babak baru dalam kepemimpinan daerah, dan harapan besar pun mengemuka dari berbagai elemen masyarakat Belitung, termasuk dari seorang Tokoh Muda, Mahwan. Dalam wawancaranya pasca-pelantikan, […]

  • Sekjen Kemenag RI Akan Resmikan 6 Proyek Gedung Dibiayai SBSN di Babel

    Sekjen Kemenag RI Akan Resmikan 6 Proyek Gedung Dibiayai SBSN di Babel

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle sma
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Sekjen Kemenag RI Prof.Dr. H. Nizar M. Ag direncanakan akan kunjungan kerja ke Belitung, pada Senin, 8 Maret 2021. Nantinya, Sekjen Kemenag RI akan meresmikan 6 Gedung SBSN Kementerian Agama RI rovinsi Kep. Bangka Belitung dan sekaligus Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Tanjugpandan dan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu ( PLHUT […]

  • Kemenkum dan HAM Babel Sosialisasi UU No.28 Th 2019 Tentang Keimigrasian

    Kemenkum dan HAM Babel Sosialisasi UU No.28 Th 2019 Tentang Keimigrasian

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
    • account_circle sma
    • visibility 40
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Asisten 1 Bidang Pemerintahan pemkab Belitung Mirang Uganda, SH. membuka acara Sosialisasi Undang-Undang No.28 Th 2019 mengenai Keimigrasian, bertempat di PandanHouse, Tanjungpandan, Belitung pada hari ini, Rabu 24 Juli 2018. Acara kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum (kemenkum) dan Ham Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah undangan terlihat hadir para perwakilan Forkomida, oganisasi perangkat daerah […]

  • DPRD Beltim Dukung Nama H.AS Hanandjoeddin Dijadikan Nama Jalan Raya.

    DPRD Beltim Dukung Nama H.AS Hanandjoeddin Dijadikan Nama Jalan Raya.

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2017
    • account_circle sma
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MANGGAR : Ketua DPRD Belitung Timur Tom Haryono Harun menyatakan mendukung sepenuhnya usulan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kab. Belitung Timur agar nama H.AS Hanandjoeddin dijadikan nama jalan raya di Belitung Timur. “Saya sepakat dengan gagasan bagus ini. DPRD Beltim tentunya sangat mendukung penamaan Jalan Raya H.AS Hanandjoeddin, terutama akses jalan yang menghubungkan […]

expand_less