Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan.
Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.Tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 adalah (a) menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;(b) meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan (c) menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 50 tahun 2020 tentang PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.
Penyelenggarakan PKL dilaksanakan, penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu seperti, bencana alam, bencana non-alam; atau kondisi geografis.
Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.
Mengapa harus PKL?. PKL mengasah keterampilan peserta didik yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri yang professional dan handal. Membentuk pola pikir peserta didik agar terkonstruktif baik serta memberikan pengalaman kontekstual ‘belajar’ di IDUKA. PKL bertujuan, menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik. Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja. Dan, menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 3 sampai 6 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara mendistribusikan 3-6 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di IDUKA.
Pada keadaan normal, pelaksanaan PKL tidak memiliki kendala berarti. Karena semua IDUKA berjalan normal. Di masa Pandemi Covid, pelaksanaan PKL banyak menemui kendala. SMK Negeri 1 Sijuk sebagai sekolah kejuruan dengan program keahlian pariwisata banyak menemui kendala, terutama dalam mencari IDUKA yang siap menerima peserta didik PKL. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya hotel hotel dan agen tour & travel yang tidak beroperasi. Kalaupun hotel beroperasi, tamu yang menginap juga terbatas alias sepi. Hal ini tentu sangat menyulitkan pihak pengelola hotel untuk maksimal dalam membimbing peserta didik PKL Beruntung, di Kabupaten Belitung banyak hotel-hotel mulai dari bintang 1 sampai bintang 5 yang tetap beroperasi dan menerima tamu, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas. Sehingga peserta didik tetap mendapat tempat untuk melaksanakan PKL, baik jurusan perhotelan maupun usaha perjalanan wisata.
Kendala lain, selain terbatasnya IDUKA, terutama hotel hotel dan travel agen, peserta didik juga dalam melaksanakan PKL tidak maksimal. Dalam artian, peserta didik terpaksa ‘tidak fokus’ pada satu kompetensi, peserta didik harus mengerjakan beberapa kompetensi. Misalnya, Room Division terdiri dari Front office dan Housekeeping. Di front office sendiri dibagi lagi menjadi beberapa bagian seperti Bellboy, Reception, Bell Driver, Guest Relation Officer (GRO), Call centre, dan Night Audit.
Terus untuk Housekeeping di bagi lagi menjadi beberapa bagian seperti Room Attendant, Public Area, Linen, Florist, dan Gardener. Padahal sesuai arahan Dirjen Pendidikan Vokasi, peserta didik PKL harus focus, minimal menguasai satu kompetensi sesuai jurusan, misalnua menguasai kompetensi tentang front office atau housekeepng selama 3 sampai 6 bulan kegiatan PKL yang dilakukan peserta didik di IDUKA.
Pandemi covid ‘memaksa’ peserta didik harus menguasai beberapa kompetensi. Karena memang berkurangnya kunjungan tam untuk menginap di hotel membuat pelaksanaan kegiatan PKL tidak maksimal sesuai harapan Dirjen Pendidikan Vokasi. Beruntung, dalam suasana Pandemi Covid-19, SMK Negeri 1 SIjuk bisa melaksanakan kegiatan PKL dalam dua tahap. Tahap pertama bulan Pebruari – April 2021, dan tahap kedua bulan September – Nopember 2021. Kegiatan PKL Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan selama lebih kurang 6 bulan, mulai Januari sampai Juni 2022. Tahun Pelajaran 2022/2023 kegiatan PKL kelas XI akan dilakukan di bulan Januari 2023.)*Penulis adalah Kepala SMK Negeri 1 Sijuk