PPN Tgpandan Gelar Sosialisasi Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasca Produksi,

TANJUNGPANDAN: Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi, yang pelaksanaannya bertempat di Balai Pertemuan Nelayan Sikembang PPN Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (26/10/2022) pagi.

Kepala Pelabuhan (Kalabuh) PPN Tanjungpandan, Arif Usman dalam pidatonya menyampaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi di PPN.

IMG_20221026_171210

Penerapan ini dilakukan guna memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.

“Pemungutan PNBP pasca produksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha. Ini merupakan salah satu terobosan KKP dalam mengelola SDA perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha,” kata Arif dalam pidatonya.

Ia mengatakan keadilan berusaha tersebut yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di PPN Tanjungpandan.

Sementara itu, Subkoordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Kukuh Permana menambahkan dilakukannya sosialisasi kepada para stakeholders perikanan tangkap di PPN Tanjungpandan, termasuk petunjuk teknis dan beberapa SOP pendukungnya dalam penarikan PNBP pasca produksi, dan juga dilakukan dialog dengan melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan.

“Mengenai pembahasan petunjuk teknis penggunaan harga ikan, terbentuk dari mekanisme lelang dan transaksi atau harga acuan ikan, untuk menentukan jumlah pembayaran PNBP pasca produksi yang diterbitkan oleh PPN Tanjungpandan,” tambahnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, lanjutnya, semoga semakin memberikan pemahaman mengenai jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pasca produksi, sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.
Tamu undangan yang hadir pada acara tersebut; perwakilan dari HNSI Belitung, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Kapos TNI-AL Sat Polairud Belitung, Bko Polairud Bangka Belitung, Kasatwas PSDKP BKIPM Belitung, Kasubag Umum PPN Tanjung Pandan, Subkoordinator Kesyahbandaran PPN Tanjung Pandan, Subkoordinator OP PPN Tanjung Pandan, HNSI Belitung, pwrwakilan dari perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI), serta Nelayan PPN di Tanjungpandan dan sekitarnya. .*Tim