Pendaftaran Program SHAT bagi UMKM tahun 2021

TANJUNGPANDAN: Pendaftaran program sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi UMKM tahun 2021, resmi dibuka.

Adapun calon penerima sertifikat adalah UMKM memiliki usaha kecil menengah dengan melampirkan surat izin usaha mikro kecil (IUMK) dari kantor kecamatan.

Luas tanah yang diajukan untuk program SHAT tahun 2021 tidak melebihi 3000 m2.

IMG 20211101 WA0017

Melampirkan fotocopy SKT/APH, KTP ( Sesuai SKT/APH), PBB terakhir, kartu keluarga (semua dokumen fotocopy rangkap tiga).

Bukan tanah warisan yang belum dibagi-bagi/tanah tidak dalam sengketa.

UMKM bukan PNS/TNI/POLRI

Nilai NJOP dibawah 60 juta BPHTB Nihil apabila nilai NJOP diatas 60 Juta tarif BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai NJOP.

Data paling lambat tanggal 8 Nopember 2021 dan disampaikan ke kantor Dinas KUMPTK Kabupaten Belitung yang beralamat Jl Merdeka nomor 54 Tanjungpandan Belitung. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Ibu Fita Elyana (staf KUKM) nomor hp 0819 9122 8511.

Khusus 4 desa yang sudah dapat program PTSL tahun ini diantaranya Desa Aik Saga, Aik Raya, Aik Merbau dan Aik Pelempang Jaya, maka dinyatakan tidak boleh ikut lagi dalam program ini dan dikhususkan kelurahan/desa di Kecamatan Tanjung pandan mengingat sempitnya waktu sesuai arahan BPN Belitung.*