Penerbitan SIPI di Kabupaten Belitung oleh DPMPTSP Babel

TANJUNGPANDAN: Tim teknis dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung sektor kelautan dan perikanan melaksanakan survey terhadap KM. KEMBANG LAUT 02, dengan Tanda Selar GT. 29 NO. 071/FFa yang bertempat di dermaga perikanan Tanjungpandan.

IMG 20200918 WA0061

Adapun Tim teknis Dpmptsp provinsi kepulauan Bangka Belitung Priyo H. Putranto, S.Pi bersama Kasi Perizinan II UPTD DPMPTSP Belitung Dini Juniarti, ST yang didampingi Penyuluh Perikanan Ani Saputra, S.Pi melaksanakan pemeriksaan alat penangkapan ikan, mesin utama kapal dan legalitas dokumen kapal perikanan, sebagai bahan penyusunan rekomendasi persetujuan penerbitan sipi (Surat izin penangkapan ikan).

IMG 20200918 WA0062

Adapun Fungsi sipi adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh nelayan untuk melaksanakan aktivitas penangkapan ikan dilaut, sebagai legalitas penangkapan ikan serta akses terhadap BBM Subsidi Nelayan, Perlindungan Nelayan, sekaligus syarat wajib penerbitan SLO (Surat Laik Operasi) dari Satwas SDKP Belitung dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar Perikanan PPN. Tanjung Pandan.*