Pos Yankomas Lapas Tanjungpandan Siap Terima Laporan

TANJUNGPANDAN: Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.

Saat ini telah hadir Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM melalui Pos (YANKOMAS) yang fungsinya untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang dialaminya.

IMG 20200715 WA0017

Bertempat di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Rabu (15/7) dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi jajaran Pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Suherman, SH, MH yang didampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM Poppy Rinafany, SE yang memberikan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan agar turut memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang mengalami pelanggaran HAM.

Dalam paparannya, Kabid HAM Suherman SH MH menjelaskan pengaduan yang dapat diterima adalah dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016. Semua bentuk laporan harus dilakukan dengan komunikasi yang baik, harus menggunakan bahasa dan kalimat yang santun, dan tidak berisi kata-kata yang menghina Negara termasuk simbol Negara. Setiap pelapor yang akan membuat Laporan harus melampirkan identitas diri dan juga harus dilengkapi data dukung setidaknya data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Laporan Yankomas dan HAM yang diduga telah dilanggar.

Begitu pun, penyampaian permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung dapat menggunakan surat; faksimile; surat elektronik; atau aplikasi online dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: surat laporan kepada kepolisian; putusan pengadilan; surat keterangan dari instansi terkait; dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah diterimanya penyampaian Permasalahan HAM dan dokumen pendukung, Pelaksana Yankomas memeriksa dan memberitahukan secara tertulis kepada Penyampai Komunikasi.

“Beberapa permasalahan yang diduga ada unsur Pelanggaran HAM di Kabupaten Belitung telah masuk kedalam Laporan di Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel. Sebagai tindak lanjut Tim dari Bidang HAM akan turun ke Lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut untuk segera ditindak lanjuti, “Jelas Suherman.

IMG 20200715 WA0016

Selanjutnya Kasubbid Pemajuan HAM Poppy Rinafany, SE memberikan penjelasan terkait penggunaan Aplikasi SIMASHAM. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengirimkan laporan dari masyarakat terkait permasalahan HAM yang akan terkoneksi dengan Bidang HAM di Kantor Wilayah.
“Laporan tersebut akan diolah oleh Admin untuk tindak lanjut, jelasnya.

Kepada Media Kasi Adm Kamtib Hardiansyah yang juga sebagai Ketua Pos Yankomas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, menuturkan Pemahaman terkait HAM ini sangat bermanfaat bagi jajaran pemasyarakatan yang setiap hari harus berhadapan dengan WBP dan masyarakat. Kehadiran Pos Yankomas ini, tentu sangat membantu masyarakat yang berada di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

“Masyarakat yang memiliki permasalahan yang diduga terjadi pelanggaran HAM dapat mengadukan permasalahannya tanpa perlu jauh-jauh ke Kantor Wilayah. Mengingat letak Kanwil kemenkumham Babel yang berada di ibukota Provinsi terpisah Pulau sehingga memakan waktu serta biaya. Kondisi tersebut akan membuat masyarakat kemungkinan berpikir seribu kali datang Kanwil untuk melaporkan permasalahan. Dengan adanya Pos Yankomas ini, masyarakat cukup datang ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, dengan senang hati kami siap melayani, ujar Hardiansyah*Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan