TANJUNGPANDAN: TRAWANGNEWS.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung bersiap mengawal tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dengan menggelar Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan. Acara ini berlangsung pada Senin, 29 Januari 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Bangka Belitung koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Sahirin, serta Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Babel Rogrius Sinulingga. Anggota Bawaslu Belitung, Heikal Fackar Lc, turut hadir bersama staf sekretariat anggota Bawaslu Babel dan Belitung serta media cetak, media online, radio baik di Belitung maupun di Beltim.
Anggota Bawaslu Bangka Belitung koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Sahirin ungkapkan bahwa Tujuan kegiatan ini adalah melibatkan media dalam pemberitaan dan pengawasan pemilu untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mendukung Bawaslu, membantu menyampaikan informasi berupa substansi terkait kepemiluan ke masyarakat.

Menurutnya, Pada 22 Januari 2024, telah dilantik 4.116 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), se Bangka Belitung yang dilantik oleh paswascam.
Mereka pun kata Sahirin, setelah dilantik dilengkapi dengan pengetahuan melalui bimbingan teknis terkait kepemiluan
Sairin juga menyatakan bahwa petugas pengawas TPS perlu memiliki perangkat android untuk mendownload aplikasi Siswalu, yang berisi laporan di lapangan hingga tahap pelaporan. Selain itu, Bawaslu Bangka Belitung memperkuat kapasitas panwascam hingga pengawas TPS di Babel.
Sementara itu, dalam dialog dan tanya jawab, pembahasannya mencakup batas waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi kecurangan.
Sahirin menjelaskan bahwa batas waktu pemasangan APK (alat peraga kampanye) adalah pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 atau tengah malam.
Mengenai kecurangan, Sahirin mengajak masyarakat untuk melapor dan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat hingga pengawas kelurahan dan desa.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terutama dalam menangani Daftar Pemilih Khusus agar tidak terjadi penumpukan selama pemilihan berlangsung, karena waktu mereka mencoblos dari pukul 12.00 hingga pukul 01.00 siang.
Diharapkan rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara ini mencerminkan komitmen Bawaslu Babel (Bangka Belitung) dan Bawaslu Belitung serta Bawaslu Beltim dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.*