Rencana Penggabungan TPS Pilkada 2024: Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Belitung

Bawaslu Belitung mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung untuk lebih cermat dalam merencanakan penggabungan TPS, memastikan setiap perubahan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

TANJUNGPANDAN: Rencana penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 menuai kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung. Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar SH, menyoroti potensi pengurangan jumlah TPS yang bisa mengancam tingkat partisipasi pemilih dalam kontes demokrasi mendatang.

Menurut Aris, implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 akan menyebabkan jumlah TPS Pilkada 2024 berkurang drastis dibandingkan Pemilu 2024 sebelumnya. Diperkirakan, maksimal 600 pemilih akan diakomodasi di setiap TPS, dengan penggabungan lokasi yang mengharuskan pemilih bepergian lebih jauh dari tempat tinggal mereka.

“Penggabungan TPS harus mempertimbangkan ketersediaan akses yang memadai bagi semua warga pemilih,” ungkap Aris, menyoroti risiko kesulitan akses terutama bagi yang tinggal di dusun-dusun terpencil.

“Jika penggabungan TPS dilakukan dengan tidak tepat, ini bisa mengurangi partisipasi pemilih dan bahkan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat,” tambahnya.

Bawaslu Belitung mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung untuk lebih cermat dalam merencanakan penggabungan TPS, memastikan setiap perubahan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Keterbukaan informasi sangat penting agar setiap warga tahu di mana mereka harus memberikan suara pada Pilkada 2024,” tegas Aris.

Diharapkan langkah-langkah ini tidak hanya mempertahankan, tetapi meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, menjaga esensi demokrasi lokal tetap kuat di tengah tantangan geografis dan administratif yang ada.*