Reses Senator Babel yang juga Anggota DPD RI Ir. H. Darmansyah Husein ke Desa Sungai Samak

BADAU: Reses anggota DPD RI Ir. H. Darmansyah Husein lakukan kegiatan reses ke Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung yang bertempat di gedung serba guna Desa Sungai Samak, Kecamatan pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023.

Adapun kegiatan ini berkenaan kegiatan Anggota DPD RI Prov. Kep. Bangka Belitung di Daerah Pemilihan (Reses) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 dan dalam rangka menjalankan amanat dan tugas konstitusional Anggota DPD di Daerah Pemilihan terkait kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah.

Acara kegiatan ini dihadiri Sekdes Sungai Samak Sailin, Wakil Ketua BPD Sungai Samak Fadhil Jamali, Kadus Pulau Bayan Jupri, Kadus Sungai samak Zulianto, Ketua RW 04 Sardi Siman (Buyun), Dukun Tiris Husni, Ketua RT  8 Harpian, Ketua RT  9 Dino, Ketua RT 10 Adi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan maayarakat.

Adapun materi reses pada acara ini  adalah Penyelenggaraan melalui tatap muka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Khususnya mengenai Persiapan tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sekdis Desa Sungai Samak Sahilin sampaikan selamat datang kepada Ir. H. Darmansyah Husein dalam rangka kegiatan reses di desa Sungai Samak.

Dalam kesempatan ini, Sahilin sampaikan program kegiatan yang berjalan di desanya. Ia pun menyampaikan agar kawasan sebagian terkena hutan lindung pantai segera dibebaskan dan nantinya  bisa dibuatkan sertifikat tanah.

“Memang belum seluruhnya dibebaskan dari hutan lindung pantai. Artinya belum keseluruhan. Jadi, kita harapkan nantinya bisa dibebaskan seluruhnya kawasan pemukiman yang terkena hutan lindung pantai sehingga masyarakat dapat membuat sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Ir. H. Darmanayah Husein pada reses ini menguraikan materi yang pertama terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Masa Jabatan Kepala Desa.

Dalam kegiatan reses ini tentunya dapat diketahui seberapa besar aspirasi di tingkat terbawah mengenai wacana yang berkembang terkait jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Selanjutnya materi yang kedua, dalam resesnya Darmansyah menyampaikan hal-hal berkaitan dengan pertanahan sesuai dengan bidang Komite 1 yang membidangi tata ruang dan pertanahan.

“Di sungai samak, sudah sekian lama jadi kampong (permukiman penduduk) kemudian dengan tata ruang yang baru lalu dimasukkan dalam hutan lindung pantai dan ini yang jadi soal. Sehinga sl pemukiman perkampungan tidak bisa dibuatkan sertifikat,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Darmansyah Husein meminta pihak desa segera melakukan pengusulan untuk disampaikan tingkat kabupaten dan  nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Berkaitan pemilu, Darmansyah sampaikan terkait dengan kewenangan komite 1 DPD RI sampaikan kepada terkait dengan tahapan kegiatan pemilu termasuk diantarnya tahap kegiatan pantarlih.

“Mari kita sukseskan kegiatan pantarlih. Dan masyarakat diharapkan untuk aktif dan berpartisipasi dalam mendukung kegiatan pantarlih, agar pemilu berjalan baik dan berkualitas, ” katanya.

IMG_20230223_161508

Materi yang keempat,  Darmansyah juga menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa terkait penyempurnaan undang-undang desa lainnya serta penyerapan aspirasi apa apa saja yang menjadi keluhan pemerintah desa terutama dalam tugas penyelenggaraan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam reses tersebut, dilakukan dialog dan tanya jawab terkait aapirasi yang ada di desanya.Berbagai aspirasi yang disampaikan dalam reses, diantaranya aspirasi masalah jabatan kades yang menginginkan jabatan 6 tahun saja, mengenai status jabatan kepala dusun diberikan batasan mengenai waktu menjabat, serta mengenai jalan tanah merah di dusun Tiris Tanjung tikar agar direhab untuk diaspal meskipun sudah diusulkan dalam musrenbang serta adpirasi terkait dengan harapan agar kenaikan honor aparatur desa.

Terkait dengan hal tersebut, Darmasyah akan memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkaitan dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI yang membidangi komite 1 DPD RI.

“Untuk aspirasi di daerah kabupaten nantinya disampaikan ke Bupati, dan bila berkaitan aspirasi provinsi di koordinasikan ke Gubernur, dan ke pusat nantinya akan koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan menteri percepatan desa dan menteri Agraria dan tata ruang dan mendagri menyangkut persoalan aspirasi yang berhubungan dengan pusat,” katanya.*