TANJUNGPANDAN: Sekitar 3200 warga yang mengungsi akibat terjadi banjir di Belitung. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Belitung telah menetapkan status darurat bencana Banjir mulai sejak tanggal 15 Juli 2017 hingga 28 Juli 2017.
Ketetapan itu atas kajian dan masukkan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung.
Informasi soal penetapan status darurat ini disampaikan bagian Humas dan Protokol Pemkab Belitung kepada trawangnews.com hari ini melalui surat Bupati Belitung perihal penetapan status darurat bencana banjir.
Penetapan status darurat bencana banjir ini tertuang dalam surat pernyataaan tanggap darurat bencana Nomor 360/595/POL.PP/2017, yang intinya pertama, telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Belitung pada tanggal 15 Juli 2017.
Kedua, Bencana banjir telah melumpuhkan akses transportasi darat sehingga mengakibatkan kerusakan bangunan (milik masyarakat, swasta dan instansi pemerintah), kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, dan pelayanan publik.
Ketiga, Akibat bencana banjir ini berdasarkan data sementara penduduk terdampak mengungsi sekitar 3200 orang jiwa.
Keempat, untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b. Jo pasal 23 ayat 2 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008, tentang penyelenggaraan penanggulanan bencana, maka ini kabupaten Belitung menetapkan status tanggap darurat bencana Banjir.
Sedangkan status darurat banjir ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal 15 Juli 2017 hingga sampai 28 Juli 2017.*trawangnews.com












