Home / Bangka Belitung / Sempurnakan Puasa Dengan Bayar Zakat
1589274699096
Oleh : Drs. H. Masdar Nawawi (KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BELITUNG)

Sempurnakan Puasa Dengan Bayar Zakat

Bagikan :

Tak terasa Di seluruh dunia, hari ini memasuki akhir 10 hari kedua dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan beserta rangkaian amalan yang lainnya di tengah wabah pandemic covid-19 ini. Semoga umat muslim terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Biasanya mendekati hari raya, banyak orang sudah sibuk membuat rencana belanja. Namun mungkin kondisi pada tahun ini akan sedikit berbeda, seiring adanya peraturan dari Pemerintah dalam pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Hari raya.
Hal ini tentunya, dapat dimanfaatkan untuk saling berbagi dengan sesama dan melaksanakan kewajiban penting sebagai umat muslim, yaitu membayar zakat.

Zakat merupakan rukun Islam. Dan Allah SWT senantiasa menggandengkan kata shalat dan zakat secara bersamaan. Yakni, ada 3 masalah yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, diantaranya pertama adalah taati Allah dan Rasulnya. Kedua, dirikan shalat dan bayarlah zakat dan ketiga, bersyukur dan berbuat baik kepada orang tua.

Melihat hal tersebut jelaslah bahwa betapa pentingnya membayar zakat dan sungguh tiada berkurang harta seseorang jika ia keluarkan untuk dizakati baik zakat fitrah maupun zakat profesinya. Bahkan, akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kelipatan, apa lagi jika dilakukan pada momentum Ramadhan ini.
Begitupun, pahalanya jauh lebih baik dari bulan- bulan yang lain. Sebab, dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain didalamnya, maka jika tidak kita keluarkan hak itu, keberkahan pun akan jauh dari harta yang kita miliki.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Seperti diketahui, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal ini sangat dianjurkan sebagai kesempurnaan ibadah di bulan Ramadhan.

Jenis zakat
Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci diantaranya.
1. Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah ini adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 451.12/366/II/2020 Tahun 2020 hasil Musyarawarah bersama Pemerintah Daerah, kementerian Agama, Dinas/Instansi/lembaga terkaiit, Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Ketua MUI dan Ormas Islam, bahwa untuk Kabupaten Belitung Zakat fitrah : 2,5 kg beras /uang sebesar Rp. 32.500,- per jiwanya
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg per jiwa. Kualitas beras harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi kita sehari-hari. Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Lalu Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu, Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Sementara itu, Berikut ini uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Pertama, Waktu Harus: bermula dari awal bulan ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Kedua, Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Ketiga, Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
Keempat, Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

2. Zakat Maal
Harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain lain.

Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Nisab zakat maal: 85 gram emas, Kadar zakat maal: 2,5%, Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Zakat Emas, perak dan simpanan
Emas, perak dan uang simpanan terkena Zakat dengan syarat :
a. Mencapai nisabnya emas 85 gram dan perak 598 gram
b. Cukup haulnya/masa kepemilikannya (selama 1 tahun)
c. Milik pribadi bukan kelompok
d. Simpanan berupa uang, nilainya sama dengan 85 gram emas Besar
e. Zakatnya 2,5 %

b. Zakat Perdagangan
Setiap pemutaran uang atau modal dengan tujuan mencari keuntungan, terkena wajib zakat
a. Mencapai nisabnya (85 gram emas)
b. Cukup haulnya
c. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang ataupun barang yang diperdagangkan
d. Besar Zakatnya 2,5 %
Cara menghitung zakat perdagangan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

c. Zakat Hasil Bumi/Pertanian
Semua penghasilan dari hasil Bumi, sayur, buah, padi dan lain-lain, terkena wajib Zakat
a. Mencapai nisabnya Ulama sepakat bahwa nisab hasil bumi (pertanian dan buah-buahan) adalah 653 kg
b. Zakatnya dikeluarkan setiap kali panen/menghasilkan (tanpa haul)
c. Jika hasil buminya di ari dengan biaya maka besar zakatnya 5 % dan jikja alami maka zakatnya 10%

Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang yang memiliki penghasilan tetap secara teratur.
1. Zakat Profesi dikeluarkan setiap kali berpenghasilan/setiap bulan jika mencukjupi nisabnya
2. Zakat Profesi dikeluarkan setiap tahun setelah cukup haulnya.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
a. Semua bentuk Profesi yang berpenghasilan tetap dan teratur
b. Cukup haulnya/1 tahun
c. Nisabnya sama dengan 85 gram emas
d. Besar zakatnya 2,5%
Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah pendapatan bruto

Zakat Hewan Ternak
Hewan yang terkena Zakat : Kambing, sapi dan kerbau
a. Sudah mencapai Nisabnya
-Kambing : minimal 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing (setiap kelipatan 100 zakatnya ditambah 1 ekor kambing)
– Sapi dan Kerbau : minimal 30- 39 ekor zakatnya 1 ekor tabi’/tabi’ah( sapi jantan dan betini yang berumur 1 tahun
Sapi dan Kerbau : minimal 40 -59 ekor zakatnya 1 ekor musinnah (sapi betina yang berusia 2 tahun) Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya ditambah 1 ekor
b. Sudah lebih dari 1 tahun
c. Digembalakan dan tidak dipakai untuk membajak serta baik dan sehat

Zakat Barang Tambang (Makdin)
a.Cukup haulnya/1 tahun
b.Nisabnya sama dengan 85 gram emas
c. Besar zakatnya 2,5%

Zakat Hasil Laut
a.Nisabnya sama dengan hasil Bumi
b.Tanpa Haul, tetapi setiap kali panen/menghasilkan
c. Besar zakatnya 2,5%

Zakat Harta Rikaz/harta temuan (karun)
Harta yang terdapat dalam perut bumi atau dipermukaannya yang terpendam sejak lama. Besarnya zakat 10 % atau 5 % sesuai dnegan usaha dan biaya yang dikeluarkan.

Zakat Perusahaan
Para ulama peserta Muktamar Intemasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Nisab zakat maal: 85 gram emas, Kadar zakat maal: 2,5%
Cara menghitung zakat perusahaan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Asnaf (8 Golongan)
Sebagaimana di jelaskan dalam Alqur’an Surat At-Taubah ayat 60, bhwa Allah memberikan ketentuan ada 8 (delapan ) golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya – Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Manfaat Zakat
Zakat memiliki beberapa Manfaat yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya :
1. Manfaat Diniyah (segi agama)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
2. Manfaat Khuluqiyah (Segi Akhlak)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat, didalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3. Manfaat Ijtimaiyyah (Segi Sosial)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

Dimana Anda Membayar Zakat
Berdasarkan Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 pada pasal 5 dijelaskan pasal 6 menegaskan BASNAZ merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara nasional. Dan juga pada pasal 17 dijelaskan bahwa untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, Pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Agar Zakat yang disalurkan tepat guna dan tepat sasaran, diharapkan para Muzakki untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat resmi dan memiliki izin dari Pemerintah. Di Kabupaten Belitung ada BAZNAS, LAzismu dan Lazismu dan UPZ (unit Pengumpul Zakat) yang ada di masjid-masjid.

Bagaimana, sudah siap berzakat? Keluarkan yang wajib terlebih dahulu, setelah itu baru hitung nisabnya untuk mengetahui apakah Anda harus mengeluarkan zakat mal dan/atau zakat profesi dan
zakat lainnya.

Adapun untuk Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat dan Panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan. pakai sabun dan alat pembersih (tisuue) sekali pakai di lingkungan sekitar , untuk petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS agar di lengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti Masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue ) hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengan Pandemi Covid – 19. *