Sosialisasi PKPU Kaitan Pendaftaran/Verifikasi/Sipol dari KPU Belitung Hingga Tanggapan Peserta Parpol

TANJUNGPANDAN: KPU Kabupaten Belitung lakukan kegiatan sosialisasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 4 tahun 2022, yang bertempat di Hotel Bahamas Tanjungpandan, Belitung, pada hari ini.

Adapun kegiatan sosialisasi peraturan KPU tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol (partai politik) peserta pemilu tahun 2024 dan pengenalan sistem informasi partai politik, (sipol).

Acara ini dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Fedy Molenda, kepala bidang politik dalam negeri dan ormas pada Kesbangpol Belitung, Wandi Suprapto SAP, Ketua KPU Belitung Soni Kurniawan, Bawaslu Belitung, dan organisasi peserta parpol di Belitung.

Pada kesempatan tersebut KPU Belitung mempresentasikan PKPU dan dilanjutkan sesi tanya jawab diantara peserta parpol yang hadir.

Pimcab (Pimpinan Cabang)  PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) Kabupaten Belitung pada sesian tanya jawab sampaikan terkait masalah teknis agar tidak terjadi mispersepsi pada saat verifikasi baik administratif maupun faktual. “Namun setelah mendapat penjelasan dari KPU, kami paham. Dan yang menarik , dalam penjelasannya adalah terkait SIPOL yang mana bertujuan untuk mempermudah parpol dalam melakukan pendaftaran maupun verifikasi,” kata Ketua Pimcab PKN Belitung Freddy didampingi Sekretaris Yan Sintani.

IMG_20220730_170312

Disinggung bagaimana kesiapan verifikasi? ” PKN pada dasarnya sudah siap 100 persen secara administratif tinggal diverifikasi secara faktual, dan saya selaku ketua yakin kami sudah siap diverifikasi. Ini tidak lepas dari hasil koordinasi inten pimcab belitung dengan pimnas pusat terkait kesiapan kami menghadapi verifikasi,”katanya.*

Sedangkan Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) Kabupaten Belitung Sibarani sebut kegiatan sosialisasi peraturan KPU ini sangat diperlukan bagi partai untuk seluruh calon peserta pemilu, sehingga semuanya bisa benar-benar mempersiapkan semua administrasi lebih awal.*