TANJUNGPANDAN: Bagi anda yang ingin mencalonkan diri menjadi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) tidak ingin jalur lewat partai politik, undang-undang yang berkaitan dengan pilkada pun mengatur ada jalur masuk untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati melalui jalur independen.
Nah, KPU juga sudah menyiapkan tahapan jadwal untuk siapa saja yang akan maju lewat jalur perseorangan ini untuk diketahui masyarakat umum atau bagi yang berminat untuk maju pada pilkada 2018 nantinya.
Informasi yang diperoleh trawangnews.com dari KPU Belitung menyebutkan bahwa ada beberapa jadwal, mulai persyaratan, pendaftaran, hingga berkaitan dengan pilkada Belitung 2018 untuk calon perseorangan yang berminat apabila ingin mencalonkan diri lewat jalur perseorangan/Independen.
Adapun jadwal, yang harus diketahui, dukungan pasangan calon perseorangan. Untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, diantaranya, penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung kepada KPU Kabupaten Belitung pada tanggal 5 Nopember 2017 hingga 9 Nopember 2017.
Berikutnya, pengumuman syarat minimal dukungan jumlah suara bagi pasangan calon perseorangan adalah pada tanggal 9 Nopember 2017 hingga 22 Nopember 2017. Selanjutnya, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran tanggal 10 Nopember 2017 hingga 16 Nopember 2017.
Berikutnya, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada tanggal 17 Nopember 2017 hingga 7 Desember 2017.
Sedangkan, penyampaian syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Belitung tanggal 6 Desember 2017 hingga 8 Desember 2017.
Pada tanggal 9 Desember 2017 hingga 11 Desember 2017 merupakan penyampaian syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung kepada PPS. KPU juga akan melakukan penelitian faktual di tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 12 Desember 2017 hingga 25 Desember 2017.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2017 hingga 28 Desember 2017 akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat kabupaten akan digelar pada tanggal 29 Desember hingga 31 Desember 2017.
Sementara itu, Ketua KPUD Belitung Soni Kurniawan SH yang sempat diwawancarai trawangnews.com beberapa waktu yang lalu menyatakan pada dasarnya calon perseorangan/independen yang ingin mengetahui lebih mendetail tentunya dapat menghubungi KPUD Kabupaten Belitung menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada Belitung 2018 dengan menggunakan jalur perseorangan/Independen. *trawangnews.com