Terkait Karena Covid-19, Standar Pemakaman Jenazah Sesuai SOP

TANJUNGPANDAN: Pemerintah sudah menetapkan pemakaman jenazah yang terkait covid-19, maka dilakukan dengan standar Operasional prosedur (SOP), dan hal ini berlaku bagi orang yang meninggal dunia terkait covid-19.

Baru baru ini, di Belitung, Dua jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Marsidi Judono Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meninggal dunia dimakamkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan protokol COVID-19.

Dalam keterangan kepada wartawan, Direktur RSUD Marsidi Judono Belitung, dr. Hendra, Sp.An melalui keterangan pers sebut bahwa karena pasien kategori PDP maka jenazah PDP terkait COVID-19 walaupun belum keluar hasil pemeriksaan ‘swab’ yang menyatakan jenazah tersebut positif COVID-19 maka RSUD perlakukan pengurusan jenazah dan penguburannya sesuai SOP yang berlaku.

Menurut Hendra, dua pasien dalam pengawasan yang dinyatakan meninggal dunia tersebut adalah pasien nomor 279 jenis kelamin perempuan usia delapan tahun dan pasien 297 jenis kelamin laki-laki usia 58 tahun.

Hendra ungkap dua jenazah pasien PDP COVID-19 tersebut dilakukan penguburan dalam waktu kurang dari empat jam, semua proses dari mulai pengurusan jenazah, dimasukkan peti tertutup rapat dan terkunci dan dibungkus plastik rapat.

“Kemudian disemprotkan cairan disinfektan dilakukan oleh petugas dengan APD lengkap level tiga kemudian dibawa dengan mobil ambulan khusus,” katanya.

Ia menambahkan, berkat bantuan dan pengawalan petugas dari TNI dan Polri dan kerjasama yang baik antara keluarga dan masyarakat setempat seluruh proses pengurusan jenazah PDP pasien 279 sampai pemakaman berjalan dengan lancar.

Begitu juga, kepada PDP jenis kelamin laki-laki usia 58 tahun perlakukan pengurusan jenazah dan proses penguburannya sesuai dengan protap pasien PDP COVID-19.

Namun, pihaknya sempat mengalami sedikit kendala karena ada salah satu anggota keluarga yang belum bisa menerima keputusan medis tentang penetapan diagnosis dan PDP terhadap pasien 297.

“Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama menunggu keputusan penentuan tempat pemakaman,” katanya.

“Mohon maaf, dan terima kasih kepada semua pihak dan anggota keluarga yang telah membantu dan bekerja sama dalam proses pengurusan jenazah sesuai standar yang telah tetapkan pihaknya menyampaikan apresiasi,” kata Hendra.*Tim