Terkait RPJMD, RKPD dan Program Inovatif 2022, LAMBEL Surati Bappeda

TANJUNGPANDAN: LAMBEL (Lembaga Adat Melayu Belitung) sampaikan sikap terhadap berbagai proses isu isu strategis pembangunan Belitung tahun 2020, kepada BAPPEDA Kabupaten Belitung bernomor 27/LAM-BEL/II/2021 tanggal 17 Februari 2021.

Ketua LAMBEL Drs. Abdul Hadi Adjin sebut bahwa penyampaikan sikap tersebut berkaitan saat ini pemerintah daerah dalam agenda pembahasan Perubahan RPJMD tahun 2018-2023, RKPD tahun 2022 dan Program Inovatif 2022.

Menurut Hadi, sebelumnya, bupati Belitung saat acara Forum Konsultasi Publik telah meminta ketua LAMBEL sesuai pengalamannya sebagai mantan KETUA BAPPEDA untuk memberikan masukannya dalam forum diskusi publik tentang RPJMD, RKPD dan Program Inovatif tersebut.

“Kita berharap sikap LAMBEL ini terhadap isu pembangunan daerah menjadi perhatian dn kebijakan dalam pembahasan Perubahan RPJMD tahun 2018-2023, RKPD tahun 2022 dan Program Inovatif 2022,” kata Hadi.

Adapun Isu-isu strategis pembangunan tahun 2022

1. Belum optimalnya perhatian dan pembinaan kepada Adat Budaya Belitong/kearifan lokal oleh pemerintah/masyarakat .

2. Belum optimalnya perhatian/pembinaan pemerintah dan masyarakat tentang lingkungan hidup.

Kedua isu tersebut sangat vital dalam rangka keberhasilan mengembangkan UGG dan mengembangkan perhutanan sosial, pengembangan Agrotourism, KEK, KSPN, KPPN, sektor pertanian dan perikanan, peningkatan SDM baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Isu-isu tersebut harus menjadi perhatian dan fokus pembangunan tahun 2022, jika tidak menjadi fokus pembangunan isu-isu tersebut di atas akan manjadi faktor penghalang/penghambat pembangunan baik SDM maupun kerusakan lingkungan darat, pesisir pantai dan sungai-sungai.

3. Tingginya angka perceraian di Belitung no
4 se Indonesia, hal inipun akan berdampak negative di semua aspek sosial, keriminal, pendidikan, kesehatan (bayi-bayi lahir secara primatur, kurang gizi, cacat fisik dan jiwa dan dampak negative lainnya). Hal ini juga akan menjadi faktor penghambat program SDM, kesehatan dan pendidikan.

4. Khusus SDM keterampilan dibidang Kepariwisataan khusunya SDM Ketenagakerjaan, pegawai-pegai Hotel jangan sampai tenagakerjaan di isi oleh tenaga-tenaga dari luar Belitung. Pemerintah perlu menetapkan Regulasi kebijakan tentang penempatan tenaga-tenaga kerja Belitong yaitu 60% tenaga lokal dan 40% tenaga luar Belitung. Konsursium/asosiasi perhotelan di Kabupaten Belitung harus bertanggung jawab bersama pemerintah daerah untuk menyiapkan dan membina tenaga lokal yang siap pakai. Jika hal ini dilaksanakan akan mengurangi tingkat pengangguran, dll.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Belitung perlu melakukan regulasi dan intervensi berupa :
– Pembinaan.
– Kebijakan
– Anggaran.dll, sesuai dengan Kondisi kebutuhan di lapangan dengan konsorsium/asosiasi Perhotelan untuk mencari solusi secepat-cepatnya.

5. HGU Perusahaan Sawit, sudah waktunya dilakukan evaluasi tentang :
a. Sistem kerjasama dengan masyarakat/pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain inti plasma harus dilakukan evaluasi dengan Tim terpadu.
b. Luas HGU yang sudah merambah kepada hak-hak masyarakat dan fasilitas umum batas lahan/kebun dengan perkarangan masyarakat/kandang ayam, kebun dll.
c. Luas HGU harus menyediakan tanah/hutan wisata, kearifan lokal, nirok nanggok, hutan konservasi, dll

6. Fokus pembangunan Belitung Pemerintah HARUS BERANI MELUPAKAN TAMBANG, kecuali yang sudah ada izinnya. kami setuju fokus membangunan bertumpu kepada sektor Pariwisata dengan segala urusan dampak positifnya, sektor pertanian/perkebunan dan sektor kelautan/perikanan. Kabupaten Belitung bersyukur untuk tambang laut “ZERO”, tambang laut. Keputusan ini harus ditegakkan dan diawasi terus jangan ada aktifitas tambang di pesisir laut dan di laut.

7. Khusus untuk tambang di darat Pemerintah Daerah harus melakukan pembinaan, pengawasan yang ketat dan tegas agar kerusakan lingkungan hidup tak lebih parah kerusakannya, kasus aik singkelik desa sijuk dan kasus desa Lassar dusun Ulim, Desa Mentigi dan kasus-kasus lainnya yang dibiarkan oleh Pemerintah jangan sampai terulang kembali, apabila hal ini terus terjadi sepanjang tahun maka MUSIBAH-MUSIBAH lingkungan akan terjadi menimpa anak dan cucu kita dimasa yang akan datang. Semoga hal ini tidak akan terjadi dan kami sarankan agar dibentuk tim independent.

8. Penambangan/pengangkutan pasir sudah saatnya di STOP keluar daerah, karena kerusakan lingkungannya baik darat, Hutan, dan habitat-habitatnya hilang, dari segi PAD juga tidak signifikan dibandingkan akibat kerusakannya kita Pemerintah Daerah harus BERANI dan KUAT untuk melakukan kebijakan penyetopan penambangan Pasir.

Berdasarkan isu-isu tersebut di atas, maka Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung mengharapkan kepada BAPPEDA dapat memasukan isu-isu tersebut menjadi program dan kegiatan dalam perubahan RPJMD 2018-2023, RKPD tahun 2022 dan program inovatif pemerintah di Kabupaten Belitung di tahun 2022. *