Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Termasuk Beltim, Ini Jadwal Pilkada Serentak 2020 Sesuai PKPU No.5/2020.

Termasuk Beltim, Ini Jadwal Pilkada Serentak 2020 Sesuai PKPU No.5/2020.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA : Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilanjutkan, termasuk pilkada Beltim setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Seperti dikutip dari Bisnis.com terungkap bahwa Saat wabah ini mulai merebak di Indonesia, tahapan Pilkada terhenti pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penyelenggara juga mengatur ulang tahapan Pilkada 270 daerah termasuk waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Ini jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni – 14 Juli 2020)
2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020)
3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus – 29 agustus 2020)
4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus – 1 September 2020).
5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 – 4 September 2020)
6. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 – 14 September 2020)
7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 – 16 September 2020)
8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 – 18 September 2020)
9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 – 28 September 2020).
10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 September – 3 Oktober 2020)
11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 – 6 Oktober 2020)
12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 – 9 Oktober 2020)
13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 – 16 Oktober 2020)
14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 – 26 Oktober 2020)
15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 – 18 Oktober 2020)
16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober – 6 Desember 2020)

Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 – 24 Juni 2020)
2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 – 29 Juni 2020)
3. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni – 12 Juli 2020)
4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 – 19 Juli 2020)
5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Juli 2020)
6. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Juli 2020)

Masa Perbaikan

1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 – 24 Juli 2020)
2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 – 27 Juli 2020)
3. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 – 28 Juli 2020)
4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli – 4 Agustus 2020)
5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPu kabupaten/kota (5 – 7 Agustus 2020)
6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 – 10 Agustus 2020)

Verifikasi Faktual Perbaikan

1. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 – 16 Agustus 2020)
2. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 – 19 Agustus)
3. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Agustus 2020)
4. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Agustus 2020)

Tahapan Pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020)
2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 – 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. *Diambil berbagai Sumber/ Bisnis.com

  • person
  • visibility 73
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asmawie Pendaftar Pertama Pengembalian Formulir ke Hanura

    Asmawie Pendaftar Pertama Pengembalian Formulir ke Hanura

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2017
    • account_circle sma
    • visibility 46
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Senin 17 juli 2017, Sekitar pukul 11.00 wib Drs. Asmawie Asmad,Msc mendatangi sekretariat Dewan Pimpinan Caban Partai Hanura Belitung untuk mengembalikan formulir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung. Saat di sekretariat,Asmawie didampingi tokoh pemuda dan tokoh masyarakat diterima sekretaris pendaftaran calon pilkada dari Partai Hanura Ermianti, S.Sos dan anggota Budy Setiawan,SE. […]

  • Rapat Dipimpin Bupati, Hari ini Sosialisasi HET LPG Tabung 3 kg

    Rapat Dipimpin Bupati, Hari ini Sosialisasi HET LPG Tabung 3 kg

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle sma
    • visibility 38
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Selasa 21 Mei 2019, digelar sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg yang bertempat di ruang kantor Bupati Belitung. Rapat ini dipimpin Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos, wakil bupati belitung Isyak Meirobie S.Sn, MSi, pejabat pertamina, kepala OPD terkait, distributor dan agen LPG, camat, lurah, dan kades se Belitung. […]

  • Pembuat KTP Pun Ambil Test Darah ke PMI

    Pembuat KTP Pun Ambil Test Darah ke PMI

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2017
    • account_circle sma
    • visibility 44
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Selain anak-anak pelajar mengambil test darah untuk keperluan sekolah, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Belitung juga mendapatkan banyak warga yang akan membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) ke PMI Kabupaten Belitung. Dari pemantauan trawangnews.com sejak kemarin terlihat sejumlah warga berduyun-duyun untuk mendatangi PMI Belitung hanya untuk mengambil tes darah.”Kami buat KTP ambil tes darah ke […]

  • Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Finalis Pemilihan Bujang dan Dayang Belitong Tahun 2023

    Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Finalis Pemilihan Bujang dan Dayang Belitong Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle sma
    • visibility 96
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kepala BNN Kabupaten Belitung Dr. Nasrudin, M.M memberikan materi “Katakan Tidak Pada Narkoba” (Say No To Drugs), pada Kegiatan Finalis Pemilihan Duta Wisata (Pemilihan Bujang dan Dayang Belitong Tahun 2023), yang bertempat di Golden Tulip Hotel, Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, pada hari ini Jumat 14 Juli 2023. Dihadapan duta wisata para bujang dayang, […]

  • Babinsa Serka Gatot S Lakukan Komsos hingga Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD TA 2026 kepada Masyarakat di Desa Kelubi

    Babinsa Serka Gatot S Lakukan Komsos hingga Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD TA 2026 kepada Masyarakat di Desa Kelubi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle sma
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MANGGAR – Anggota Koramil 414-02/Manggar terus aktif melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah binaan. Pada Minggu (04/01/2026), Babinsa Koramil 414-02/Manggar, Serka Gatot S, melaksanakan kegiatan sosialisasi animo penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2026 sekaligus komunikasi sosial (Komsos) bersama warga desa di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.20 WIB bertempat […]

  • Ini Klarifikasi Bea Cukai Tanjungpandan Terkait Temuan Dugaan Minol Ilegal

    Ini Klarifikasi Bea Cukai Tanjungpandan Terkait Temuan Dugaan Minol Ilegal

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle sma
    • visibility 98
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjungpandan amankan ribuan minuman beralkohol (Minol) yang sebagian besar golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen. Ketika jumpa pers pada hari Jumat 12 November 2021, Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan memberikan sedikit klarifikasi kronogis temuan […]

expand_less