Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Termasuk Beltim, Ini Jadwal Pilkada Serentak 2020 Sesuai PKPU No.5/2020.

Termasuk Beltim, Ini Jadwal Pilkada Serentak 2020 Sesuai PKPU No.5/2020.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA : Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilanjutkan, termasuk pilkada Beltim setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Seperti dikutip dari Bisnis.com terungkap bahwa Saat wabah ini mulai merebak di Indonesia, tahapan Pilkada terhenti pada tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penyelenggara juga mengatur ulang tahapan Pilkada 270 daerah termasuk waktu pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Ini jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

1. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni – 14 Juli 2020)
2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020)
3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus – 29 agustus 2020)
4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus – 1 September 2020).
5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 – 4 September 2020)
6. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 – 14 September 2020)
7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 – 16 September 2020)
8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 – 18 September 2020)
9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 – 28 September 2020).
10. Perbaikan DPS oleh PPS (29 September – 3 Oktober 2020)
11. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 – 6 Oktober 2020)
12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 – 9 Oktober 2020)
13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 – 16 Oktober 2020)
14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 – 26 Oktober 2020)
15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 – 18 Oktober 2020)
16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober – 6 Desember 2020)

Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

1. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU kabupaten/kota (22 – 24 Juni 2020)
2. Penyampaian dukungan bakal Paslon kepada PPS (24 – 29 Juni 2020)
3. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (24 Juni – 12 Juli 2020)
4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 – 19 Juli 2020)
5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Juli 2020)
6. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Juli 2020)

Masa Perbaikan

1. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan (22 – 24 Juli 2020)
2. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (25 – 27 Juli 2020)
3. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 – 28 Juli 2020)
4. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan (27 Juli – 4 Agustus 2020)
5. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPu kabupaten/kota (5 – 7 Agustus 2020)
6. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS (8 – 10 Agustus 2020)

Verifikasi Faktual Perbaikan

1. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (8 – 16 Agustus 2020)
2. Rekapitulasi di tingkat kecamatan (17 – 19 Agustus)
3. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (20 – 21 Agustus 2020)
4. Rekapitulasi di tingkat provinsi (22 – 23 Agustus 2020)

Tahapan Pendaftaran Paslon

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020)
2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 – 9 November 2020)

Tahapan Masa Kampanye (26 September – 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020)

Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 – 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 – 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 – 20 Desember 2020)

Tahapan Penetapan Paslon Terpilih

1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.

2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. *Diambil berbagai Sumber/ Bisnis.com

  • person
  • visibility 5
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Perdana Pasca Lebaran, Bupati Beltim Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

    Apel Perdana Pasca Lebaran, Bupati Beltim Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle sma
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MANGGAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) menggelar apel perdana pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Bupati Beltim, Rabu (25/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Beltim. Apel yang juga dirangkaikan dengan silaturahmi tersebut diikuti ratusan pegawai dari berbagai […]

  • Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Belitung Gelar Apel Siaga

    Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Belitung Gelar Apel Siaga

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menggelar Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai bentuk dukungan sekaligus penanda dimulainya pelaksanaan pendataan lapangan di wilayah Kabupaten Belitung. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemkab Belitung, Senin (8/6/2026). Apel siaga ini menjadi momentum awal persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan secara nasional oleh Badan Pusat […]

  • Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel Daftar Bacalon Bupati Ke Gerindra Beltim

    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel Daftar Bacalon Bupati Ke Gerindra Beltim

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle sma
    • visibility 2
    • 0Komentar

    MANGGAR: Hari ini, Jum’at 15 November 2019, Ketua DPC Partai Gerindra Kab.Beltim Beliadi, S.IP menfaftarkan diri sebagai bacalon (bakal calon) Bupati Beltim periode 2020-2024. Mirhamudin kepada trawangnews.com pada hari ini Jumat 15 Nopember 2019 menyebutkan bahwa Biliadi, S.IP mengambil formulir pendaftaran sekaligus mendaftarkan diri sebagai bacalon Bupati Beltim periode 2020-2024. Sdr Beliadi,S.IP saat ini menjabat […]

  • 13 Desa se Belitung Bakal Pilkades Serentak Tanggal 10 Oktober 2018

    13 Desa se Belitung Bakal Pilkades Serentak Tanggal 10 Oktober 2018

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2018
    • account_circle sma
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Senin 8 Januari 2018, digelar rakor perdana penentuan hari pelaksanaan pilkades serentak tahun anggaran 2018 di 13 Desa se Kabupaten yang bertempat di ruang kantor Bupati Belitung. Direncanakan, pilkades serentak akan direncanakan tanggal 10 Oktober 2018, setelah pilkada Belitung dan wakil bupati Belitung. Acara kegiatan ini dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Mirang […]

  • Ir. H. Darmansyah Husein Maju Kembali sebagai Calon Anggota DPD RI Utusan Bangka Belitung

    Ir. H. Darmansyah Husein Maju Kembali sebagai Calon Anggota DPD RI Utusan Bangka Belitung

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle sma
    • visibility 7
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG: Ir. H. Darmansyah Husein kembali maju dalam pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD RI. Hal itu, pada hari ini Senin, 11 Mei 2023, Darmansyah menyampaikan berkas pengajuannnya dalam pencalonannya sebagai bakal calon anggota DPD RI tahun 2024, kepada KPU Provinsi Bangka Belitung. Saat berada di KPU Babel, rombongan Darmansyah Husein bersama timnya yang diterima […]

  • Fraksi PDIP DPRD Babel Usul Tinjau Ulang Masa Berlaku Rapid Antigen

    Fraksi PDIP DPRD Babel Usul Tinjau Ulang Masa Berlaku Rapid Antigen

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle sma
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Keluhan kalangan wisatawan yang hendak pulang pergi ke Belitung diberikan batasan tengang waktu rapid antigen hanya berlaku beberapa hari membuat dampak  sepinya pengunjung wisatawan ke pulau Belitung. Sebab,  rapid antigen ini dinilai rentang waktu terlalu pendek hingga bebankan wisatawan yang akan berkunjung ke Belitung. Persoalan ini pun mengemuka dan  mendapatkan tanggapan serius dari anggota […]

expand_less