Ini Klarifikasi Bea Cukai Tanjungpandan Terkait Temuan Dugaan Minol Ilegal

TANJUNGPANDAN: Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjungpandan amankan ribuan minuman beralkohol (Minol) yang sebagian besar golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen.

Ketika jumpa pers pada hari Jumat 12 November 2021, Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan memberikan sedikit klarifikasi kronogis temuan diduga Minol ilegal tersebut.

Ia sampaikan pada hari Senin 8 November 2021, Tim Bea Cukai Tanjungpandan bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Kepulauan Riau, mengamankan Minumanan haram tersebut dihalaman sebuah ekspedisi Tanjungpandan.

“Saat ini pihak Bea Cukai baru menemukan 1021 Koli (1).515 botol) MMEA ilegal (tanpa dilekati pita cukai) dengan perkiraan total kerugian negara sekitar 16,8 Milliar lebih,” ujar Jerry.

Menurutnya pihak Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus bisnis minuman haram itu.

Hingga saat ini rekan-rekan awak media masih mencari informasi ke berbagai pihak terkait, atas permasalahan tersebut.

Masyarakat tentu berharap ada keterbukaan yang benar-benar transparan dari semua pihak penyidik, khususnya Bea Cukai Tanjungpandan, agar ada efek jera bagi dugaan pelaku utama pada khususnya pada kasus tersebut.

Semoga saja Bea Cukai Tanjungpandan mau dan mampu memberikan pembelajaran kepada dugaan pelaku bisnis haram tersebut, serta menjadi suatu peringatan bagi masyarakat lainnya, bahwa pengedar minol atau tanpa dilekati pita cukai adalah ilegal dan harus diproses menurut peraturan perundang undang yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim)