Tiga Perbup Diserahkan Bupati Kepada Perwakilan Kades Tiap Kecamatan

TANJUNGPANDAN: Bupati Belitung H Sahani Saleh S. Sos menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan kepala desa tiap-tiap kecamatan terhadap Peraturan Bupati (perbup) tentang ADD (Alokasi Dana Desa), (Dana Desa) DD,bagi hasil pajak & restribusi daerah tahun 2017 di ruang DPP KB&PMD Kabupaten Belitung, hari ini Senin 6 Maret 2017.

Kasi Pemdes Budi Swasta SIP seizin Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Dan Desa (DPP KB & PMD) Kabupaten Belitung membenarkan adanya kegiatan pengarahan dan sekaligus penyerahan secara resmi berbagai peraturan derah kabupaten Belitung tahun 2017.

Adapun berbagai peraturan tersebut lanjut Budi diantaranya, Peraturan Bupati No 5 tahun 2017 tentang penetapan ADD (APBN), Peraturan Bupati No 6 tahun 2017 tentang penetapan DD (APBN), dan Peraturan Bupati No 7 tahun 2017 tentang penetapan bagi hasil pajak & restribusi daerah.

Tergambar Alokasi ADD, DD, Retribusi dan Pajak Daerah
Dari berbagai peraturan tersebut, tambah Budi, tergambar alokasi ADD tahun 2017 sebesar Rp 51.505.797.000 dengan sistim pembagian 90 persen yang dibagi secara merata keseluruh desa sebesar Rp 46.335.217.300 dan 10 persen dibagi secara proporsional sebesar Rp 5.150.579.700 yang didasarkan indicator jumlah penduduk, luas wilayah, rumah tangga miskin, IKG (Indeks Kemahalan Geografis).

Selanjutnya, kata Budi, alokasi bagi hasil pajak & restribusi daerah sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan hasil pajak & restribusi daerah 2017 sebesar Rp 5.749.406.000 yang terdiri dari 60 persen dibagi secara merata ke semua desa Rp 3.449.643.600 dan 40 persen dibagi secaa proporsional berdasarkan realisasi pencapaian penerimaan PPB di wlayah masing-masing desa Rp 2.299.762.400.

IMG 20170306 WA0008

Sementara itu, Alokasi dana desa 2017 dari APBN sebesar Rp 36.381.965.000,- . Dan khusus penyaluran DD kata Budi akan dilakukan dua tahap. Yang pertama, lanjut Budi, akan dilakuka bulan Maret sebesar 60 persen. Dan tahap dua, kata Budi akan dilaksanakan bulan Agustus sebesar 40 persen.

Budi menyebut perhitungan dari tiga peraturan bupati (Perbup) tersebut berdasarkan acuan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, PP 43 tahun 2014 Junto PP No 47 tahun 2015. Sedangkan dana desa (APBN) teknisnya mengacu pada PP 60 tahun 2014.

IMG 20170306 WA0006

Menurut Budi, surat untuk pencairan dana desa (APBN) ke menteri keuangan sudah ditandatangani oleh Bupati Belitung pada acara tersebut. Selanjutnya, kata Budi, proses pencairannya menunggu evaluasi APBDes oleh pihak kecamatan yang kemudian ditetapkan dalam peraturan desa.
“Dan untuk saat ini rata-rata desa se Belitung sedang tahap evaluasi di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.

Kata Kunci
Dalam arahan disampaikan kepada aparatur desa, Bupati Belitung H Sahani Saleh S.Sos memberikan dua kata kunci yang harus diketahui para pemerintahan desa. Pertama adalah KIS (Kompetensi, Integritas, Sinergitas) dan Kedua adalah BM (Banyak bertanya & Membaca Peraturan yang selalu up to date).
“Alhamdulilah tahun 2017, lebih cepat dari tahun sebelumnya. Saya harap desa lebih baik dan ada perubahan sangat berarti. Kita menginginkan agar desa berdaya dan Indonesia Berjaya,” ungkap Sahani Saleh.
*trawangnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *