Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 H/2023 M

TANJUNGPANDAN: Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Bersama Pemerintah Kabupaten Belitung, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung, Ormas Islam dan Dinas/Instansi/Lembaga terkait pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Pemkab Belitung.

Bersama ini diberitahukan bahwa pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah pada Bulan Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M ditetapkan sebagai berikut:

IMG_20230323_065421

1. Besaran Zakat Fitrah.
a. Beras sebanyak : 2,5 kg perjiwa.
b. Uang sebesar Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) per jiwa yang perhitungan nilai uangnya didasarkan pada harga beras Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per kilogram.
c. Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga diatas atau dibawah harga Rp. 13.000,-/Kg, wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi yang bersangkutan.

2. Besaran Fidyah sebanyak 1 Mud dan disesuaikan dengan besaran uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perhari yang ditinggalkan puasanya.

3. Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid/Surau/Musholla Kelurahan/Desa agar tidak merubah Besaran Nilai Uang Zakat Fitrah yang telah ditetapkan sebagaimana pada angka 1 huruf b diatas.

4. Pengurus Masjid/Surau/Musholla Kelurahan/Desa agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atas usul dan saran Lurah/Kepala Desanya masing-masing secara tertib dan dapat dipertangungjawabkan serta membagi habis Zakat Fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahiq diwilayahnya sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya.