Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan

TANJUNGPANDAN: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Ramadhan dan Hari-Hari Besar Keagamaan Tertentu di Kabupaten Belitung serta dalam rangka pelaksanaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, bersama ini diminta kepada Saudara untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Pengaturan penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan, rekreasi, pedagang kuliner dan pedagang takjil pada bulan Ramadhan sampai dengan Peringatan Hari Raya Idul Fitri, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usaha hiburan termasuk didalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis, ditutup selama bulan suci Ramadhan.

b. Usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

c. Usaha rumah makan termasuk didalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

d. Usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

IMG_20230323_120408

2. Pengaturan penataan dan tata tertib tempat usaha hiburan rumah makan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b, huruf c dan huruf d dengan ketentuan:

a. Menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan
usahanya.

b. Menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

c. Memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

3. Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

4. Setiap orang atau Badan Usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara seluruh kegiatan;
c. Pencabutan izin.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.