TANJUNGPANDAN: Bertempat di klinik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, telah dilakukan tes urine narkotika dan zat adiktif lainnya kepada 33 (tiga puluh tiga) orang pegawai serta 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta 2 (dua) tenaga honorer Kejaksaan Negeri Belitung, pada Senin tanggal 31 oktober 2022.
Adapun kegiatan tes urine tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024 dan menindaklanjuti surat dari Direktur Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2442/E.4/Enz.2/09/2022 yang pada pokok surat tersebut terkait dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024, yang mana salah satu programnya adalah melaksanakan tes urine di lingkungan kerja instansi pemerintah.
Dalam kegiatan test urine tersebut bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Marsidi Judono yang mana mereka mengirimkan 2 (dua ) orang tenaga kesehatan yaitu Novita pratama,S.KM dan Erry Oktameza A.Md.Perkes untuk melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta tenaga honorer Kejaksaan Negeri Belitung
Adapun hasil tes urine narkotika dan zat adiktif lainnya dari 33 (tiga puluh tiga) orang pegawai serta 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta 2 (dua) orang tenaga honorer hasilnya Negative semua dan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan penggunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Belitung.*