TANJUNGPANDAN: TPAP1 (Tim penyelamat aset Paal satu) menyatakan bahwa status lapangan bola Paal Satu ini tentunya sudah diakui sebagai fasilitas umum dari pemerintah kabupaten, lurah dan Masyarakat sebagai Fasum (Fasilitas Umum).
Hal itu disampaikan Tim Penyelamat Aset Paal Satu, Drs. H. Abdul Hadi Adjin seperti disampaikan ke media ini.
Menurutnya, lokasi lapangan sudah diakui dan menjadi Fasum (Fasilitas Umum) dari pemerintah daerah kabupaten/Kelurahan yang digunakan untuk kepentingan umum dan masyarakat.
Hal yang menguatkannya, menurut Hadi, bahwa adanya keputusan Bupati Belitung No. 188.45/085/KEP/I/2018, tentang penetapan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka dan/atau Rapat Umum dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Tahun 2018.
Adapun dikeluarkan surat tersebut didasari bahwa lapangan bola itu menjadi Penetapan jadwal dan lokasi kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati belitung tahun 2018.
“Bukti lapangan bola ini sudah menjadi fasilitas umum. Dan didalamnya dengan jelas menyebutkan lapangan padang Tekukur Jalan Kapten Saridin Kelurahan Paal Satu salah satunya ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye. Dengan demikian bupati sudah tahu lapangan bola tersebut sebagai Fasilitas Umum yang digunakan bukan hanya masyarakat Paal satu namun Pemkab Belitung dan instansi vertikal lainnya,” katanya.
Dijadikan fasilitas umum tersebut lanjut Hadi, juga adanya Dalam buku Propil yang dibuat oleh pihak kelurahan tahun 2021 pada halaman 3 tertulis ada Lapangan Olahraga seluas, 0.75 ha dan pada halaman 31 tertulis Prasarana Olahraga, Lapangan Sepak bola 1 buah. Keadaan dan Status dan Fungsi Lahan tersebut secara Administratif telah di akui dan menjadi Aset/Inventaris Desa Paal Satu yang di manfaatkan dan di kelola oleh Masyarakat
Yang berikutnya, juga kata Hadi, diperkuat adanya pernyataan Mantan pegawai Desa Paal Satu yang namanya berinisial S yang dalam isi surat pernyataan menyebutkan bahwa lokasi paal satu ini menyatakan lokasi paal.satu terdapat lapangan bola kaki kepemudaan yang diberi nama lapangan bola POR PAS Olahraga Paal Satu) yang berada di RT 12 Rw 09 Desa Paal Satu (red: Kelurahan Paal Satu)
Dalam surat pernyataan itu, disebutkan pemeliharaan lapangan bola ini dibiayai dengan dana desa yang dilaporkan setiap bulan kepada kecamatan dan kabupaten sebagai aset desa maupun kepada Tim Inspektorat Kabupaten setiap 6 bulan sekali kondisi Lapangan bola Paal Satu sebagai Inventaris FASUM dilaporkan juga pada saat Pemeriksaan Reguler 6 bulan sekali.
Dan selama ini kegiatan lapangan bola juga digunakan masyarakat paal satu untuk kegiatan kemasyaratan dan club-club bola di Tanjungpandan.
Atas keterangan tersebut, Hadi mempertanyakan kenapa lokasi lapangan bola itu tiba-tiba diterbitkan SKT kepada Individu tertentu dan bukankah kepentingan umum harus diutamakan sebagai ASN (aparatur sipil negara).
Seperti diketahui, belum lama ini,
Puluhan masyarakat Kelurahan Paal Satu yang didampingi tim penyelamat kelurahan paal satu sambangi kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dalam hal menuntut keadilan, Rabu (07/06/23).
Maksud kedatangan massa rombongan yang didominasi Emak-emak didepan pagar Kejaksaan Tanjungpandan tersebut, dalam rangka menuntut keadilan guna penyelesaian terkait sengketa lahan lapangan bola Paal Satu yang telah digunakan masyarakat selama kurang lebih 40 tahun. Mereka minta dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas umum dan kegiatan masyarakat.
Melihat dari status tersebut, pihak aparat telah memberikan tanggapan di acara rapat dengar pendapat DPRD dan Pemkab Belitung terkait status lahan tersebut.
Adapun hasil RDP (rapat dengar pendapat) tanggal 24 Januari 2023 yang dihadiri Gabungan Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung. Hasil RDP adalah meminta agar Mencabut SKT tersebut.
Selanjutnya tanggal 3 Februari 2023 rapat Dengan Wakil Bupati Belitung, plus OPD terkait penyelesaian SKT Lapangan Bola Paal satu dengan hasil sbb ; (Notulen Rapat tgl 31 Januari 2024 terlampir) yang isinya bagian Hukum & Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk segera mengeluarkan telaahan Hukum yang menjadi dasar untuk diberikan kepada pihak kelurahan Paal Satu dapat melakukan pencabutan SKT dan meminta kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan Pemerintah Daerah akan menyelesaikan masalah ini. Namun tindak lanjut belum ada penyelesaian secara tuntas. *