BADAU, 31 Maret 2026 – Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Kacang Butor mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian hutan adat dengan memasang spanduk larangan terhadap aktivitas penebangan liar di wilayah tersebut.
Ketua LAM Desa Kacang Butor, Firuzah, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini dilakukan pada hari Selasa (31/3/2026) sebagai bentuk komitmen masyarakat adat dalam melindungi kawasan hutan dari kerusakan.
“Ini adalah upaya kami untuk mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa hutan adat harus dijaga bersama. Tidak boleh ada lagi aktivitas penebangan liar di kawasan ini,” ujar Firuzah.
Adapun isi spanduk yang dipasang di kawasan hutan adat Dusun Kacang Butor berbunyi:
KAWASAN
HUTAN ADAT (HUTAN KEMALEAN)
DUSUN KACANG BUTOR
DILARANG!!!
MELAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR
MARI BERSAMA UNTUK MENJAGA HUTAN TETAP LESTARI
Selain itu, dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aktivitas penebangan dan pembalakan hutan adat akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan adat yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial, budaya, dan ekologi masyarakat Desa Kacang Butor.
LAM Desa Kacang Butor juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan generasi mendatang.*













