JAKARTA: Debt Colllector kini tak lagi harus lakukan sewenang-wenang terhadap penarikan motor atau mobil pada kredit yang bermasalah. Ternyata ada dasar hukum yang melarang debt collector mengambil motor debitur.
Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti yang dilansir JournalPolice.com, yang menyebutkan bahwa dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa.*Diambil berbagai sumber