Usia Kemerdekaan RI ke-77, Wakil Ketua F-SPPP SPSI Babel Azwar Sebut Sepantasnya Buruh Diperlakukan Secara Manusiawi

TANJUNGPANDAN: Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP SPSI) Kabupaten Belitung sampaikan sudah saatnya pemerintah secara serius memperhatikan kondisi butuh secara manusiawi, mengingat saat ini negara Indonesia sudah memasuki 77 tahun, Indonesia.
“Saatnya, buruh mendapat perlakukan manusiawi, layaknya untuk diperhatikan kalangan kebijakan pemerintah,” Ketua FSPPP SPSI Kabupaten Belitung yang sekaligus Wakil Ketua Federasi Perkebunan dan Pertanian Provinsi Bangka Belitung, Azwar Effendi.

Ia menunjuk baru-baru ini aksi para buruh yang menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu persoalan yang dialamai para buruh.

“Kita ketahui, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ratusan buruh memenuhi halaman Kantor Bupati Belitung pada Rabu (10/8/2022), untuk menuntut pencabutan undang-undang tersebut,” katanya.

Azwar sebut demo yang dilakukan beberapa waktu yang lalu para buruh ini merupakan aksi gabungan digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP SPSI) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

“Aksi ini bagian dari unjuk rasa sejuta buruh yang dilakukan secara nasional pada hari ini Rabu (10/08/2022),” katanya.

Untuk diketahui, kata Azwar, Federasi perkebunan di Belitung memiliki anggota berjumlah 8.000 orang dari lima perusahaan. Hari ini yang hadir hanya mewakili berjuang untuk mengeluarkan aspirasi agar dapat diakomodir pemerintah dan anggota dewan di daerah.

Menurutnya, tuntutan mendasar yang merugikan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni, mengenai pemotongan pesangon.
Dalam UU tersebut, pemberian pesangon menjadi 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali tanggungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah ini menurun dari sebelumnya 32,2 kali dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.*