TANJUNGPANDAN: PPN (Pelabuhan perikanan Nusantara) Tanjungpandan merupakan kawasan pengembangan industri perikanan.
PPN Tanjungpandan memiliki peran strategis dalam pengembangan perikanan dan kelautan di Kabupaten Belitung.
Mengenai wacana pemindahan maupun pengembangan PPN Tanjungpandan ke daerah lain (Pelabuhan Munsang), itu harus dikaji secara matang.
“Lakukanlah sosialisasi sebaik mungkin, dikaji dan dikalkulasi dengan baik dan transparan, agar tidak tidak berpengaruh negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Belitung, khususnya nelayan Belitung,” ungkap wakil ketua HNSI Belitung Jasman SE, Jumat (26/3/2021).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dia ingatkan bahwa jangan hanya alasan pelabuhan kecil, alur kapal yang dangkal ataupun hal lainya, namun masih masih banyak faktor lain yang semestinya menjadi pertimbang juga.
“Fungsi pelabuhan perikanan itu sangat luas, dalam arti fisik kapasitas pelabuhan harus mampu mendorong kegiatan perekonomian lainnya,” terangnya.
PPN merupakan penghubung antara nelayan dengan pengguna hasil tangkapan ikan, baik langsung maupun tidak langsung, seperti: pabrik pengolah ikan, pedagang, restoran dan sebagainya.
Disamping itu keberadaan PPN juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat Belitung, baik yang ada didalam pelabuhan (nelayan, pedagang, pengepul, dll) maupun yang berada diluar pelabuhan (tukang ojek, pedagang keliling, warung dan sebagainya).
Untuk mengetahui detail hal tersebut harus dilakukan survey dengan baik dan transparan. “Selain melihat kondisi goegrafis dan demografis, perlu juga melihat keadaan sosial ekonomi masyarakat. Dalam hal ini pihak terkait seperti Dinas Perikanan, PPN Tanjungpandan, HNSI Belitung serta instansi terkait lainnya melakukan pengkajian dan menganalisanya dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kemudian ada dampak sosial dan ekonomi terhadap wacana pemindahan pelabuhan maupun pengembangan PPN, yang perlu diperhatikan terhadap kelompok masyarakat yang dijadikan objek observasi maupun sosialisasi, seperti kelompok masyarakat nelayan, pedagang ikan, UPI, kelompok pekerja, dan kelompok pengusaha maupun masyarakat pengkonsumsi ikan.
“Pelajari juga dampak sosial dan ekonomi terhadapat wacana tersebut diatas oleh instansi/institusi terkait, agar kelompok masyarakat nelayan, pedagang ikan, UPI, kelompok pekerja, dan kelompok pengusaha maupun masyarakat pengkonsumsi ikan. Semua itu menjadi objek observasi dalam melakukan studi kelayakan akan dampak positifnya terhadap wacana pindahan ataupun pengembang pelabuhan,” sebut Jasman.
Ditambahkannya, perlu menjadi pertimbangan, apakah PPN Tanjungpandan sebaiknya pindah atau cukup membuka cabang pelabuhan baru? Tentunya harus dikaji dan perlu perhitungan yang mendalam.
Perlu dipahami bahwa semua itu akan berjalan dengan baik, apabila adanya kerjasama yang terkoordinir dan terintegrasi antara berbagai stakeholder, institusi dan instansi terkait, serta masyarakat pengguna yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan masyarakat pesisir.*