Anggota DPRD Babel Hellyana Sebarluaskan Perda Cagar Budaya/Lingkungan

TANJUNGPANDAN:
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel Hellyana SH lakukan kegiatan penyebarluasan perda (peraturan daerah), berkaitan dengan pelestarian budaya serta lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari ini yang bertempat di Rumah kediaman Hellyana, di Jalan Gatot Subroto Tanjungpandan, baru baru ini.

Adapun perda yang disebarluaskan adalah
Perda 14 tahun 2016 tentang perda pelestarian dan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di provinsi Bangka Belitung, Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pelestarian kebudayaan daerah dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

IMG 20210326 163539

Acara kegiatan  ini dihadiri para lembaga adat melayu desa di Tanjungpandan, Pemantun, perias, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, komunitas lingkungan

Acara kegiatan penyebarluasan perda ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD Babel Hellyana SH yang juga ikut mengandeng lembaga adat melayu Belitung (LAMBEL) yakni Drs. Abdul Hadi Adjin, Ismail Mihad, Acmad Hamzah dan Karseno.

Ketua LAMBEL Drs. Abdul Hadi Adjin menyebut Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup merupakan aturan produk hukum yang harus dipatuhi semua pihak.

Sebab itu, kata Hadi semua pihak dalam hal ini seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama sama melestarikan lingkungan hidup, menjaga dan memeliharanya.

Terkait dengan kegiatan penyebarluasan perda ini, Ketua LAMBEL Drs. Abdul Hadi Adjin menyambut baik adanya upaya penyebarluasan perda ini yang dilakukan anggota DPRD Babel Hellyana SH.
“Ini nantinya kegiatan penyebarluasan perda ini bisa digelar kembali di beberapa tempat lainnya untuk kegiatan yang semacam ini,” katanya.

Sementara Pengurus LAMBEL Ismail Mihad menyampaikan berbagai hal menyangkut sosialisasi pelestarian cagar budaya yang tertuang dalam Perda 14 tahun 2016 tentang perda pelestarian dan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Secara ringkas, Ismail jelaskan mengenai teoritis, peraturan daerah yang telah dibuat terdiri dari 21 Bab dan sebanyak 159 pasal yang diatur menyangkut pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

“Kita berterima kasih kepada Ibu Hellyana yang telah lakukan upaya penyebarluasan perda ini. Dan sebetulnya sudah 5 tahun diundangkan. Dan baru kali ini disosialisasikan ke masyarakat yang sebenarnya sudah ditetapkan menjadi sebuah perda sejak 29 November tahun 2019,” katanya.

Sedangan pengurus LAMBEL lainnya Achmad Hamzah dan Karseno melalui Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pelestarian kebudayaan daerah yang telah dibuat ini hendaknya para peserta sosialisasi agar tidak melupakan akan sejarah, adat dan budaya serta menjaga kearifan lokal termasuklah pelestarian akan lingkungan hidup.

IMG 20210326 163624

 

Sementara itu, anggota DPRD Babel Hellyana SH sebut kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui tentang perda yang dibuat dari pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Melalui penyebarluasan perda ini, Hellyana berharap
peserta  ini dapat melestarikan cagar budaya dan Lingkungan Hidup.

“Semoga yang  hadir ini dapat memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari hari. Yang dimulai dari kita sendiri dan bisa menularkan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini kepada orang lain pula,” katanya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, peserta sosialisasi memberikan berbagai pandangan dan masukan soal budaya, pelestarian lingkungan dan pengelolan cagar budaya.

Peserta sosialisasi misalnya berikan masukkan dalam hal perhatian instansi terkait soal upaya penegakan perda yang dibuat agar implementasi dilapangan bisa bersinergi antara provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangan masing-masing.

Disamping itu,
Perlunya penataan ulang dan inventarisasi cagar budaya yang dalam hal ini ada 29 cagar budaya mulai bentuk situs, benda dan kawasan serta perlunya dilakukan perda khusus soal pengaturan cagar budaya.

Terhadap berbagai masukkan dan usulan dari peserta, Hellyana akan menampung berbagai aspirasi dan menjadi bahan acuan dalam menindaklanjutinya guna pertemuan atau pembahasan dengan pemerintah provinsi Babel untuk mensikapi hal tersebut.

Acara kegiatan ini diakhiri dengan bepantun sebagai penutup acara sosialisasi perda ini yang berkaitan dengan adat, Budaya dan pelestarian lingkungan hidup.*