Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Wakili Pemkab Belitung, Jaksa Pengacara Negara Memenangkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn,

Wakili Pemkab Belitung, Jaksa Pengacara Negara Memenangkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn,

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Belitung yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Belitung telah memenangkan perkara gugatatan perdata yang dimohonkan Penggugat atas nama Maruli Sinaga yang diwakili oleh Kuasa Hukum penggugat (Heriyanto SH MH & Rekan Advokat dan Konsultan). Berikut informasi dari Siaran Pers dari Kasi Intelijen Kejari Belitung, Rabu (19/10/2022).

Hal itu terkait sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Dusun Buluhtumbang, Desa Buluhtumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Adapun putusan perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn, dibacakan pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan oleh Majelis Hakim yang terdiri Decky Christian S SH MH (Ketua Majelis) dengan hakim anggota, Benny Wijaya SH MH dan Elizabeth Juliana SH, serta Panitera, Pasti Bona Siagian SH.

Selanjutnya adalah pihak-pihak yang dijadikan sebagai pihak tergugat maupun turut tregugat oleh Penggugat atas nama Maruli Sinaga, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya (Heriyanto SH MH & Rekan Advokat dan Konsultan) antara lain:

Tergugat I:
Bupati Kabupaten Belitung c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/459/DPUPR/2022 tanggal 2 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-01/L.9.12/06/2022 Tanggal 2 Juni 2022. Diwakili oleh Kuasa Hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung yang terdiri dari :
Wika Hawasara SH MH
Tri Agung Santoso SH
Karina Tri Agustina SH
Michael Yudhistira Lumban Gaol SH.

Tergugat II :
Ferdinan Handerson dengan Kuasa Hukum.

Tergugat III :
Barita S Pardede dengan Kuasa Hukum.

Tergugat IV :
Yulita Herawati Pardede yang kesemuanya diwakili oleh Kuasa Hukum dari (Friska Gultom & Partners Advocates & Legal Consultans);

Turut Tergugat I : saudari Suryani;

Turut Tergugat II : saudari Kartini;

Turut Tergugat III : Camat Tanjungpandan dengan Kuasa Hukum yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/204/Kec.tp/II/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-02/L.9.12/06/2022 Tanggal 9 Juni 2022.

Kemudian, Turut Tergugat IV :
Kepala Desa Buluh Tumbang dan

Turut Tergugat V :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung.

Dimana dalam pokok gugatannya penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan antara lain:
Menyatakan penggugat adalah pihak yang sah dan berhak untuk mengajukan gugatan.

Lebih lanjut dalam penjelasan itu diterangkan, Penggugat dalam hal ini Maruli Sinaga sebagai pihak yang berhak secara sah menurut hukum untuk menguasai, mengelola dan mengusahakan bidang tanah yang terletak di Dusun Buluh Tumbang RT 007 RW 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Luas lahan diperkirakan kurang lebih 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi), sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008.

Surat tersebut diterbitkan oleh Turut Tergugat III, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang diterbitkan oleh turut Tergugat IV, berdasarkan atas Surat Pernyataan Turut Tergugat I tanggal 11 Desember 2006.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Sdri KARTINI
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Bersertifikat
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah APRIANDI
Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara.

Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak secara sah atas objek sengketa seluas kurang lebih 8.000 M2 atau 200 meter x 40 meter Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006.

Menyataan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun Buluh Tumbang RT 007 RW 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menghukum para Tergugat menanggung ganti kerugian materiil sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan

Menghukum para tergugat untuk menyerahkan seluruh tanah objek sengketa seluas kurang lebih 8.000M2 atau 200 meter x 40 meter.
Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya

Bahwa dalam putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.417.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah). (Tim)

  • person
  • visibility 1
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Belitung Ikuti Pelantikan & Pengambilan Sumpah Timsus HAM

    Kajari Belitung Ikuti Pelantikan & Pengambilan Sumpah Timsus HAM

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurdin SH MH mengikuti secara virtual pelantikan dan pengambilan sumpah Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Acara itu dilaksanakan di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, pada hari Rabu 30.Desember 2020. Kajari Ali Nurdin SH MH beserta jajaran Kejari Belitung mengikuti […]

  • Terkait Insiden “Failed to Taxi Out” di Bandara H.AS. Hanandjoeddin, Begini Klarifikasi Manajemen Bandara HAS Hanandjoeddin

    Terkait Insiden “Failed to Taxi Out” di Bandara H.AS. Hanandjoeddin, Begini Klarifikasi Manajemen Bandara HAS Hanandjoeddin

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Manajemen Bandara H.AS. Hanandjoeddin Tanjung Pandan menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu, 30 Juli 2025, telah terjadi keterlambatan keberangkatan pesawat akibat failed to taxi out di area apron bandara. Insiden ini terjadi pada pesawat komersial yang hendak diberangkatkan menuju Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan awal, gangguan terjadi di area bekas perbaikan apron yang kemungkinan juga turut […]

  • Ambil Formulir ke PDI-P, Sunardi Didesak Maju dalam Konstentan Pilkada Belitung 2024

    Ambil Formulir ke PDI-P, Sunardi Didesak Maju dalam Konstentan Pilkada Belitung 2024

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle sma
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Drs. Sunardi MAP bersama rombongan telah mengambil formulir untuk turut serta dalam Pilkada 2024 di Kantor DPC PDIP Kabupaten Belitung, pada Senin, 29 April 2024. Suasana hangat tercipta saat rombongan Sunardi disambut oleh Silpana, ketua dewan kehormatan DPC PDIP Belitung, beserta jajarannya. Adapun Rombongan Sunardi yang diantar perwakilan elemen masyarakat Belitung dan Ketua Tim […]

  • Calon Kades Aik Rayak Ditetapkan dan Ini Nomor Urutnya

    Calon Kades Aik Rayak Ditetapkan dan Ini Nomor Urutnya

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak menggelar rapat pleno penetapan calon, pengundian nomor urut, serta deklarasi damai di Kantor Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sqbtu (18/7/2026). Dalam rapat pleno tersebut, lima bakal calon resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Aik Rayak. Hasil pengundian nomor urut menetapkan Noval Syaihendra sebagai nomor […]

  • Lembaga Adat Melayu Belitung Ingatkan DPRD Belitung Harus Tepati Janji Bentuk Pansus HGU Sawit

    Lembaga Adat Melayu Belitung Ingatkan DPRD Belitung Harus Tepati Janji Bentuk Pansus HGU Sawit

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle sma
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Setelah melihat berbagai persoalan sawit di Belitung maka, Lembaga Adat Melayu Belitung memandang perlu untuk memberikan masukkan dan saran kepada DPRD Belitung terkait dengan kawasan adat, budaya, lingkungan serta kearifan lokal masuk dalam kawasan HGU (hak guna usaha) perkebunan sawit. Hal ini juga didasari bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku tentang hak hak […]

  • PINSAR Babel Minta Pemkab Belitung Jaga Keberlangsungan Peternak Ayam Mandiri

    PINSAR Babel Minta Pemkab Belitung Jaga Keberlangsungan Peternak Ayam Mandiri

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle sma
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung agar tetap menjaga keberlangsungan hidup peternak ayam mandiri di daerah tersebut. Ketua PINSAR Babel, Yahya, SE, dalam siaran pers kepada media, pada hari ini, di Tanjungpandan, Jumat 17 April 2026, menegaskan bahwa kondisi peternak saat ini tengah menghadapi tekanan […]

expand_less