Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Wakili Pemkab Belitung, Jaksa Pengacara Negara Memenangkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn,

Wakili Pemkab Belitung, Jaksa Pengacara Negara Memenangkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn,

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPANDAN: Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Belitung yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Belitung telah memenangkan perkara gugatatan perdata yang dimohonkan Penggugat atas nama Maruli Sinaga yang diwakili oleh Kuasa Hukum penggugat (Heriyanto SH MH & Rekan Advokat dan Konsultan). Berikut informasi dari Siaran Pers dari Kasi Intelijen Kejari Belitung, Rabu (19/10/2022).

Hal itu terkait sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Dusun Buluhtumbang, Desa Buluhtumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Adapun putusan perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn, dibacakan pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan oleh Majelis Hakim yang terdiri Decky Christian S SH MH (Ketua Majelis) dengan hakim anggota, Benny Wijaya SH MH dan Elizabeth Juliana SH, serta Panitera, Pasti Bona Siagian SH.

Selanjutnya adalah pihak-pihak yang dijadikan sebagai pihak tergugat maupun turut tregugat oleh Penggugat atas nama Maruli Sinaga, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya (Heriyanto SH MH & Rekan Advokat dan Konsultan) antara lain:

Tergugat I:
Bupati Kabupaten Belitung c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/459/DPUPR/2022 tanggal 2 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-01/L.9.12/06/2022 Tanggal 2 Juni 2022. Diwakili oleh Kuasa Hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung yang terdiri dari :
Wika Hawasara SH MH
Tri Agung Santoso SH
Karina Tri Agustina SH
Michael Yudhistira Lumban Gaol SH.

Tergugat II :
Ferdinan Handerson dengan Kuasa Hukum.

Tergugat III :
Barita S Pardede dengan Kuasa Hukum.

Tergugat IV :
Yulita Herawati Pardede yang kesemuanya diwakili oleh Kuasa Hukum dari (Friska Gultom & Partners Advocates & Legal Consultans);

Turut Tergugat I : saudari Suryani;

Turut Tergugat II : saudari Kartini;

Turut Tergugat III : Camat Tanjungpandan dengan Kuasa Hukum yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/204/Kec.tp/II/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-02/L.9.12/06/2022 Tanggal 9 Juni 2022.

Kemudian, Turut Tergugat IV :
Kepala Desa Buluh Tumbang dan

Turut Tergugat V :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung.

Dimana dalam pokok gugatannya penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan antara lain:
Menyatakan penggugat adalah pihak yang sah dan berhak untuk mengajukan gugatan.

Lebih lanjut dalam penjelasan itu diterangkan, Penggugat dalam hal ini Maruli Sinaga sebagai pihak yang berhak secara sah menurut hukum untuk menguasai, mengelola dan mengusahakan bidang tanah yang terletak di Dusun Buluh Tumbang RT 007 RW 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Luas lahan diperkirakan kurang lebih 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi), sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008.

Surat tersebut diterbitkan oleh Turut Tergugat III, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang diterbitkan oleh turut Tergugat IV, berdasarkan atas Surat Pernyataan Turut Tergugat I tanggal 11 Desember 2006.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Sdri KARTINI
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Bersertifikat
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah APRIANDI
Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara.

Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak secara sah atas objek sengketa seluas kurang lebih 8.000 M2 atau 200 meter x 40 meter Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006.

Menyataan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun Buluh Tumbang RT 007 RW 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menghukum para Tergugat menanggung ganti kerugian materiil sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan

Menghukum para tergugat untuk menyerahkan seluruh tanah objek sengketa seluas kurang lebih 8.000M2 atau 200 meter x 40 meter.
Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya

Bahwa dalam putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.417.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah). (Tim)

  • person
  • visibility 141
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Koramil 414-04/Membalong dan Pelajar Kurve Pembersihan Sampah

    Anggota Koramil 414-04/Membalong dan Pelajar Kurve Pembersihan Sampah

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MEMBALONG: Anggota Koramil 414-04/Membalong bersama para pelajar melaksanakan kegiatan karya bakti (kurve) pembersihan sampah plastik di sepanjang Jalan Raya Membalong, Jumat (05/06/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan gotong royong tersebut difokuskan pada pembersihan sampah plastik yang berserakan di pinggir jalan serta saluran parit di kawasan Jalan Raya Membalong. Aksi ini bertujuan untuk menciptakan […]

  • Dialog Publik Pariwisata Belitung: Warga Tiga Kawasan Wisata Tagih Janji

    Dialog Publik Pariwisata Belitung: Warga Tiga Kawasan Wisata Tagih Janji

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle sma
    • visibility 167
    • 0Komentar

    BELITUNG – Masyarakat Peduli Belitung (MPB) menyampaikan hasil rekomendasi dari Dialog Publik bertema “Menuju Pariwisata yang Sukses dengan Semangat Hari Kebangkitan Nasional ke-118” yang digelar di Pendopo Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/5/2026). Dialog publik tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat dari sejumlah kawasan wisata strategis, yakni Tanjung Binga, Tanjung Kelayang, […]

  • Jalan Sehat dan Senam Meriahkan HUT RI ke-81, Warga Dukong Antusias Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    Jalan Sehat dan Senam Meriahkan HUT RI ke-81, Warga Dukong Antusias Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle sma
    • visibility 251
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN — Suasana pagi di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tampak semarak. Ratusan warga berkumpul sejak pagi untuk mengikuti jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Minggu (23/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 06.00 hingga 09.00 WIB tersebut dipusatkan di Kantor Desa Dukong. Warga dari berbagai kalangan tampak antusias […]

  • Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, M.M, Buka Acara Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan I & Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II

    Ka Kan Kemenag Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, M.M, Buka Acara Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan I & Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle sma
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Kepala Kemenag Kab Belitung Drs. H. Masdar Nawawi, M.M, membuka secara resmi Kegiatan Pelatihan di Wilayah Kerja ( PDWK ) Pelatihan Manajemen Kemasjidan Angkatan I dan Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Angkatan II yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kab. Belitung di Aula PHUT Kantor Kemenag Kab. Belitung senin 27 Februari 2023.   Acara […]

  • Maras Taun di Kacang Butor, Ini Pesan Ketua LAM Belitung Achmad Hamzah

    Maras Taun di Kacang Butor, Ini Pesan Ketua LAM Belitung Achmad Hamzah

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle sma
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BADAU: Nuansa adat dan semangat kebersamaan menyelimuti Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Minggu (11/5/2025), dalam gelaran ritual budaya Maras Taun yang digelar di rumah kediaman Dukun desa Kacang Butor. Acara sakral ini tak hanya menjadi ajang syukuran atas hasil panen dan doa untuk musim tanam berikutnya, tetapi juga sebagai wujud nyata pelestarian warisan […]

  • Seluruh Atlet Penerima Beasiswa Lulus Administrasi: Koni Beltim Segera Berangkatkan

    Seluruh Atlet Penerima Beasiswa Lulus Administrasi: Koni Beltim Segera Berangkatkan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle sma
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MANGGAR: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akan segera memberangkatkan 10 atlet berprestasi penerima program Beasiswa S1. Keberangkatan dijadwalkan pada akhir September 2025, menuju Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pasundan, Cimahi. Koordinator Verifikator Kelengkapan Administrasi STKIP Pasundan, Heru Sulastiadinata, memastikan seluruh atlet sudah dinyatakan layak dan lulus verifikasi administrasi. Hanya […]

expand_less