1702 Pekerja Akan Diverifikasi Untuk Dapat Bantuan Terdampak Covid-19

TANJUNGPANDAN: (Rabu/29-04-2020), Dinas KUKMPTK (Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Dan Tenaga Kerja) Kabupaten Belitung, melalui bidang tenaga kerja telah mendata 77 perusahaan dengan rincian 1615 pekerja yang dirumahkan dan 87 yang terkena PHK akibat covid-19. Mereka yang lolos verifikasinya sesuai dengan aturan, nantinya akan diberikan bantuan dalam bentuk sembako selama empat bulan.

Hal itu disampaikan Kadin KUMPTK melalui Kabid Naker Budi Swasta SIP kepada media online hari ini.

Menurutnya, berdasarkan surat Bupati No 045.2/0348/III/2020 tertanggal 28 April 2020 data tersebut sekarang dalam proses verifikasi dan besok (kamis/30-4-2020) akan disampaikan ke Diskominfo kabupaten Belitung untuk divalidasi dengan data basis kependudukan kabupaten Belitung.

Hal ini kata Budi, berdasarkan perbup 12 tahun 2020 tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana non alam covid-19 di kabupaten Belitung yang berhak menerima adalah yang KK (kartu keluarga) Belitung.

IMG 20200429 WA0005
Untuk pekerja yang KTP dan KK luar Belitung, tambah Budi, karena mereka tidak bisa pulang kampung dan operasional perusahaanya berhenti sementara misalnya yang kerja di hotel dan lain lain tetap diakomodir dengan lampiran surat keterangan domisili yang dikeluarkan dari desa/kelurahan dimana pekerja tersebut tinggal dan nanti akan diusulkan ke Bupati Belitung sebagai ketua gugus tugas supaya ada kebijakan dengan alasan kemanusiaan agar juga dapat dibantu.

Untuk 77 perusahaan yang sudah mengirimkan data sebelumnya ungkap Budi diberi toleransi sampai besok untuk melengkapi antara lain surat pengantar dan data pekerja yang dirumahkan atau ter PHK yang di tandatangani dan stempel pimpinan perusahaan, Fotocopy KTP dan KK Belitung atau surat keterangan domisili bagi yang KTP dan KK Luar Belitung.*