2 Jan- 27 Nov, Kantor Imigrasi Tg.Pandan Lakukan TAK Bagi 28 Orang Asing

TANJUNGPANDAN: Selama kurun waktu tahun 2019
(2 Januari 2019 s/d 27 November 2019) , Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan telah melakukan penegakan hukum keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 28 orang asing.

Hal itu disampaikan dalam pers realese, dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan,  kepada media, yang bertempat di ruang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, pada hari ini Selasa, 3 Desember 2019.

Dalam pers realease yang disampaikan ke trawangnews.com ,  bahwa Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Dewanto Wisnu Raharjo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan Hukum Keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 28 orang asing dengan rincian diantaranya di deportasi sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga RRC yang tidak melaksanakan kewajiban OA, 1 orang Malaysia karena Overstay lebih dari 60 hari, 1 orang Taiwan karena Overstay lebih dari 60 hari, 1 orang RRC dinyatakan Penyalahgunaan Izin Tinggal .

Sementara 14 orang lainnya adalah Pengenaan Biaya Beban (Overstay) terdiri dari 13 Warga RRC karena Overstay kurang dari 60 hari dan 1 Overstay kurang dari 60 hari.*pers realese