MANGGAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Menjelang peristiwa demokrasi akbar ini, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah tanggal tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tidak?
Sebagai momentum penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan kepala daerah mereka, seperti gubernur, bupati, wali kota, hingga wakilnya, penetapan tanggal merah pada hari pemungutan suara menjadi perhatian utama.
Ketua KPU Beltim Marwansyah mengungkapkan bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, bulan November tidak memiliki tanggal merah selain hari Minggu. Libur nasional yang tersisa dalam kalender 2024 adalah 25 Desember untuk Natal, diikuti oleh cuti bersama pada 26 Desember.
Meski demikian, Marwansyah menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengindikasikan kemungkinan adanya tambahan hari libur khusus untuk menyukseskan Pilkada serentak.
Ia menambahkan bahwa Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan penetapan 27 November sebagai hari libur nasional. Hal ini diusulkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam hal ini, Kata Marwansyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, “Ketentuan mengenai libur pada hari pemungutan suara sudah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Pasal 167 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.” Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan.
Berdasarkan aturan tersebut, Marwansyah sampaikan pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari yang diliburkan secara nasional atau bertepatan dengan hari libur. Sehingga bisa dipastikan tanggal 27 November saat Pilkada 2024 serentak merupakan tanggal merah alias hari libur
Dengan pelaksanaan hari libur, tentunya masyarakat di seluruh Indonesia akan memiliki kesempatan penuh untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak tanpa gangguan, ini karena Pilkada 2024 menjadi langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang kuat dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanggal Merah Bulan November
Untuk diketahui, Bulan November 2024 merupakan salah satu bulan dengan hari libur nasional yang terbatas. Selama bulan tersebut, hari libur yang tersedia hanyalah hari Minggu, yang jatuh pada tanggal 3, 10, 17, dan 24 November. Setiap pekan, masyarakat dapat menikmati waktu istirahat di akhir minggu tersebut.
Meski demikian, ada peluang untuk penambahan hari libur nasional di bulan ini. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu 27 November 2004. Jika pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional, masyarakat akan memperoleh waktu tambahan untuk memberikan hak pilihnya secara maksimal.
Tahapan dan Jadwal Penting Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada serentak dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Adapun Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berbagai tahapan telah dirancang secara rinci. Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota ini.
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Tahap persiapan pilkada yang pertama kali melibatkan perencanaan program dan anggaran, yang dijadwalkan pada 26 Januari 2024. Berikutnya, 18 November 2024 menjadi tanggal penting untuk penyusunan peraturan terkait tata cara penyelenggaraan dan jadwal pelaksanaan Pilkada. Proses pembentukan badan penyelenggara seperti PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Dalam waktu yang bersamaan, pembentukan tim pengawasan, seperti Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dilakukan sesuai dengan jadwal dari Bawaslu. Adapun pendaftaran bagi pemantau pemilihan berlangsung sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
Untuk memastikan data pemilih yang valid, tahap penyerahan daftar penduduk potensial akan dimulai pada 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024. Tahapan ini dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung hingga 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Penyelenggaraan Pilkada dimulai dengan proses pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan, yang dijadwalkan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Setelah itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, sementara pendaftaran resminya berlangsung selama tiga hari mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Tahap penelitian persyaratan calon dilakukan secara mendalam mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Pasangan calon resmi akan ditetapkan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pemberitahuan terkait perkara yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika terjadi sengketa, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan dalam lima hari setelah KPU menerima salinan putusan dari MK. Pengusulan dan pengesahan kepala daerah terpilih, baik gubernur maupun bupati/wali kota, juga mengikuti prosedur ini, dengan tenggat waktu maksimal tiga hari setelah penetapan.*