JAKARTA – Sebanyak 46 kepala desa dari seluruh penjuru Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah strategis dengan mendampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi II dan III DPRD, dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI, baru-baru ini.
Agenda tersebut memfokuskan kunjungan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan.
Melalui wadah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel, para kepala desa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satgas PKH. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, APDESI mengingatkan perlunya penertiban yang bijak agar masyarakat tetap dapat berkebun dengan aman, menghidupi keluarga, dan membiayai pendidikan anak-anak.
> “Setelah masa kejayaan tambang timah berakhir, perkebunan sawit menjadi penopang utama ekonomi masyarakat. Kita berharap ada solusi yang legal, adil, dan berkelanjutan sehingga petani tetap bisa bekerja tanpa rasa khawatir,” ujar Didit Srigusjaya.
Dalam pertemuan tersebut, APDESI dan Ketua DPRD menyerahkan data 80.000 kartu keluarga dan KTP petani yang berkebun di kawasan hutan dari seluruh kabupaten/kota di Babel.
Wakil Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menyambut baik penyerahan data itu dan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema penataan yang memungkinkan masyarakat berkebun secara legal, termasuk peluang menjadi plasma yang bekerja sama dengan BUMN Agrinas.
Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel yang mendampingi rombongan, menandai komitmen sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk mengawal kebijakan penertiban hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Langkah kolektif ini menjadi terobosan karena melibatkan langsung unsur legislatif provinsi dan dinas teknis, mengingat kewenangan kehutanan berada di tingkat provinsi. Sinergi ini diharapkan menjadi model penyelesaian masalah kebun rakyat di kawasan hutan yang dapat diterapkan di wilayah lain di Indonesia.*












