Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel Tinjau Kesiapan Operasional Bapas Tanjungpandan

Lapas berfungsi sebagai tempat pemulihan narapidana yang telah divonis, sementara Bapas bertugas melakukan pembimbingan setelah masa pembinaan di Lapas selesai, seperti untuk program Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat

TANJUNGPANDAN – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan pada Kamis (12/09). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memantau kesiapan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tusi) serta pelayanan publik di Bapas yang baru beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam kunjungannya, Kadivpas didampingi oleh Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Rivan Azwandi, serta pejabat struktural lainnya. Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kadivpas Kunrat Kasmiri menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi sarana dan prasarana di Bapas Tanjungpandan. Ia meninjau berbagai fasilitas seperti ruang pelayanan, ruang bimbingan, serta lingkungan kantor secara keseluruhan.

Menurut Kunrat, lokasi kantor Bapas yang berada di pusat kota memberikan keuntungan tersendiri. “Letak yang strategis ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya,” jelasnya.

Kunrat juga mengapresiasi kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia. “Sarana dan prasarana sudah sangat representatif, aman, bersih, dan nyaman. Hal ini memungkinkan pelayanan maksimal dalam menghadapi tantangan Reformasi Birokrasi,” ujarnya optimistis. Ia yakin bahwa Bapas Tanjungpandan dapat menjawab tantangan pelayanan publik yang prima.

Kadivpas juga menjelaskan perbedaan antara Lapas dan Bapas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. “Lapas berfungsi sebagai tempat pemulihan narapidana yang telah divonis, sementara Bapas bertugas melakukan pembimbingan setelah masa pembinaan di Lapas selesai, seperti untuk program Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat,” terang Kunrat.

Ia menambahkan, meski sama-sama merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, tugas Lapas dan Bapas memiliki peran yang saling melengkapi. “Harapannya, Bapas Tanjungpandan dapat mendukung pelaksanaan Pemasyarakatan yang berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di Pulau Belitung,” tutup Kunrat.*Kontributor: Lapas Tanjungpandan