Anggota DPRD Babel Hellyana Lakukan Penyebarluasan Perda Soal Cagar Budaya

TANJUNGPANDAN: Anggota DPRD Kepulauan Provinsi Kepulauan Babel Hellyana SH gelar kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Provinsi Babel yang bertempat di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan, pada Sabtu 8 Mei 2021.

Acara kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber Drs. H. Abdul Hadi Adjin yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, majelis taklim serta para undangan.

Secara umum, anggota DPRD Babel Hellyana SH sampaikan bahwa kegiatan penyebarluasan perda tentang cagar budaya merupakan salah satu dari sekian perda yang dibuat pemerintah provinsi babel yang sudah ditetapkan oleh DPRD Babel.

Adapun penyebarluasan peraturan daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung yang dimaksud adalah perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Keupulauan Bangka Belitung.

Melalui penyebarluasan perda ini nantinya, kata Hellyana, masyarakat semakin paham akan aturan yang berkaitan dengan cagar budaya hingga akhirnya semua cagar budaya di bangka belitung wajib jadi perhatian dan pelestariannya.

“Perlu ada data kongrit dn sosialisasi tentang inventarisir mengenai cagar budaya yang ada dibabel terutama yang mempunyai nilai sejarah dan nilai jual untuk dipromosikan ke para winus (Wisatawan Nusantara dan wisman (Wisatawan Mancanegara) supaya bisa tambah penghasilan dan membantu pergerakan ekonomi daerah/desa,” katanya.

IMG 20210509 055227

Pada kesempatan itu, Drs. H. Abdul Hadi Adjin memberikan materi terkait perda tentang Perda pelestarian Lingkungan Hidup dan Kearifan lokal satya perda tentang cagar budaya sebagai bahan sosialisasi.

Hadi memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih Hellyana ketua komisi 1 DPRD Babel yang telah melaksanakan silaturrahmi mengundang tokoh-tokoh masyakat dan LAMBEL guna menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan oleh Hellyana sebagai anggota dprd.
Selain itu, kata Hadi, LAMBEL sangat memerlukan dukungan DPRD Babel guna merealisasikan tugas pokok LAMBEL yaitu melestarikan adat budaya Belitung, melestarikan Lingkungan Hidup dan Kearifan lokal serta mengendalikan terjadinya kerusakan Lingkungan hidup Belitung.

Hadi juga sebut pertemyan ini sebagai ajang tukar informasi antara masyarakat dengan DPRD Babel tentang masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan yang akan datang agar lebih merata.

Memang saja, sebelumnya
anggota DPRD Babel Hellyana SH sampaikan bahwa kegiatan penyebarluasan perda di Desa Batu Penyu Kabupaten Beltim. Adapun penyebarluasan perda dengan Nomor 10 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian covid-19.*