Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bangka Belitung » Presiden Joko Widodo (Jokowi) Telah Tandatangani Perppu Pemilu, Begini Pasal-Pasal Perubahannya yang Terbaru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Telah Tandatangani Perppu Pemilu, Begini Pasal-Pasal Perubahannya yang Terbaru

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGGAR, BANGKA BELITUNG: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertanggal Senin 12 Desember 2022.

Merespons hal tersebut, Yayasan Leksikal Bangka Belitung melalui Direkturnya Marwansyah,S,Si menyampaikan beberapa perubahannya, mulai dari regulasi empat daerah otonom baru (DOB) Papua, revisi jumlah dapil hingga masa kampanye.

Terdapat poin-poin perubahan yang disisipkan di antara pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tutur Marwansyah, eks Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Marwan, mengurai beberapa poin perubahan atau penambahan pengaturan pemilu ke dalam Perppu Pemilu. Diantaranya:
1. Penyisipan satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU 7/2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua.

2. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu provinsi di DOB Papua.

3. Penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota’.

4. Penyisipan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) yang berbunyi: Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024’.

5 Perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) menjadi sebagai berikut: ‘Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu’.

6. Perubahan materi norma yang terdapat dalam Pasal 186 yaitu yang berbunyi: ‘Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)’. Pada UU 7 Tahun 2017, kursi DPR sebanyak 575.

7. Pasal 243, ada penambahan satu ayat, yaitu khususnya ayat (5) yang berbunyi: ‘Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tatrun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat’.

8. Perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat (1) yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari dan 15 hari pasangan capres-cawapres setelah ditetapkan. Perubahan norma dalam ayat tersebut berbunyi sebagai berikut: Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang’
Demikian Rilis disampaikan Yayasan Leksikal Bangka Belitung, Selasa 13 Desember 2022.

  • person
  • visibility 66
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Diskusi 17 Belitung Gelar Silaturahmi dengan Pj. Bupati Belitung dan Jajarannya: Bahas Berbagai Isu Krusial Kaitan Pembangunan

    Komunitas Diskusi 17 Belitung Gelar Silaturahmi dengan Pj. Bupati Belitung dan Jajarannya: Bahas Berbagai Isu Krusial Kaitan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle sma
    • visibility 104
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Tanggal 2 September 2024, Komunitas Diskusi 17 Belitung kembali mengadakan acara silaturahmi dan makan malam yang bertempat di Sekretariat Air Serkuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Acara ini dihadiri Pj. Bupati Belitung yang diwakili Staf Ahli Bidang Administrasi Salman Alfarisi, S.STP., dan Asisten Bidang Pemerintahan Bakri Khauriansyah, S.E., karena Pj. Bupati Mikron […]

  • Partai Berkarya Siap Sukseskan Pileg 2019 Di Belitung

    Partai Berkarya Siap Sukseskan Pileg 2019 Di Belitung

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2018
    • account_circle sma
    • visibility 156
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Partai Berkarya Kabupaten Belitung siap mensukseskan pemilu legislatif (pileg) 2019, mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Belitung Drs. H Asmawie Asmad BE MSc kepada trawangnews.com malam ini Minggu 18 Februari 2018. Menurutnya, dengan adanya nomor urut 7 yang diraih partai berkarya dalam proses pengundian nomor undian malam ini setidaknya menjadi peluang […]

  • Hadapi Gala Desa 2017, PS Batu Itam Gelar Seleksi Pemain

    Hadapi Gala Desa 2017, PS Batu Itam Gelar Seleksi Pemain

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2017
    • account_circle sma
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SIJUK: Persiapan menghadapi Gala Desa 2017, PS Batu Itam FC mengelar berbagai kegiatan latihan dan penyeleksian pemain yang berlangsung di lapangan SOPB Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Belitung. Penanggungjawab PS Batu Itam FC, Mulkan yang juga kepala Desa Batu Itam, dihubungi trawangnews.com mengungkapkan bahwa kegiatan latihan ini merupakan persiapan PS Batu Itam dalam menghadapi Gala Desa […]

  • Partai Keadilan Sejahtera Belitung Daftarkan dan Ajukan Nama-nama Bacaleg ke Kantor KPU Belitung

    Partai Keadilan Sejahtera Belitung Daftarkan dan Ajukan Nama-nama Bacaleg ke Kantor KPU Belitung

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle sma
    • visibility 109
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi kantor KPU Belitung untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Pantauan trawangnews.com, di lokasi, Senin (8/5/2023), PKS tiba di kantor KPU Belitung, jalan Anwar Tanjungpandan, pukul 15.30 WIB. PKS datang dipimpin Ketua PKS Belitung Agustin yang diterima langsung dari KPU Belitung. Hadir pula dalam penyerahan Bacaleg adalah Ketua MPD DPD […]

  • Hari ini Safari Ramadhan Pemkab Di Masjid An-Nur Lassar

    Hari ini Safari Ramadhan Pemkab Di Masjid An-Nur Lassar

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2017
    • account_circle sma
    • visibility 61
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN: Hari ini Senin 29 Mei 2017, Safari pemerintah daerah kabupaten Belitung akan digelar di Masjid An Nur Di Dusun Aik Batu,Desa Lassar, Desa Lassar Kecamatan Membalong, Belitung. Rencananya, kegiatan safari ramadhan iniakan dihadiri oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh S.Sos maupun Erwandi A Rani Wakil Bupati Belitung sertasejumlah pejabat pemkab Belitung lainnya. Berdasarkan jadwal […]

  • 11 Balon Kades Aik Rayak Lolos Verifikasi: Siap Ikuti Seleksi Berikutnya

    11 Balon Kades Aik Rayak Lolos Verifikasi: Siap Ikuti Seleksi Berikutnya

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle sma
    • visibility 173
    • 0Komentar

    TANJUNGPANDAN – Hari ini Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak melaksanakan pleno telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi administrasi terhadap 11 bakal calon kepala desa, yang bertempat di Sekretariat Pilkades Aik Rayak, pada 6 Juli 2026. Dalam pleno ini ditetapkan bahwa Seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan tidak ditemukan kendala dalam proses […]

expand_less